![]() |
| Paripurna persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD |
BERITABERSATU.COM, TULUNGAGUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Graha Wicaksana kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (16/9/2026).
Agenda tersebut juga dirangkai dengan penyampaian Rencana Kerja DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2027.
Rapat paripurna dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung, serta para camat se-Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurut Marsono, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui rangkaian tahapan yang cukup panjang, dinamis dan konstruktif.
Proses tersebut dimulai dari penyampaian nota pengantar oleh pihak eksekutif, kemudian dilanjutkan pembahasan secara intensif oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja masing-masing. Hasil pembahasan selanjutnya ditindaklanjuti Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan wujud nyata dari komitmen, tanggung jawab dan kepedulian kita bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar berorientasi pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Marsono.
Ia menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar persoalan penyesuaian angka maupun pergeseran anggaran. Setiap kebijakan yang dibahas harus memiliki orientasi terhadap kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Marsono juga menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tulungagung pada Selasa (8/9/2026), telah disepakati jadwal pelaksanaan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa tanggal 8 September 2026, telah disepakati bersama bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan penyampaian rencana kerja DPRD Tahun 2027 dijadwalkan pada hari ini,” terang Marsono.
Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mencermati, mengoreksi dan membahas Ranperda Perubahan APBD 2026 hingga akhirnya dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Ahmad Baharudin mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas nasional dan prioritas Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Kabupaten Tulungagung pada 2026.
Sejumlah prioritas pembangunan tersebut meliputi perluasan kesejahteraan sosial masyarakat, pembangunan ekonomi sektor unggulan, penyediaan infrastruktur berkualitas, peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga memprioritaskan penguatan hilirisasi dan pengembangan industri berbasis sumber daya alam lokal, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas tata pemerintahan dan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan pelestarian budaya.
Dalam postur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp3.015.225.983.588,87 berkurang Rp23.937.216.661,63. Setelah perubahan, total pendapatan daerah menjadi Rp2.991.288.766.927,24.
Di sisi belanja, anggaran mengalami penambahan sebesar Rp234.944.153.957,94. Dari sebelumnya Rp3.233.994.186.057,87, belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp3.468.938.340.015,81.
Dengan demikian, struktur Perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp477.649.573.088,57.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp477.649.573.088,57. Sementara pengeluaran pembiayaan tercatat Rp0.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp477.649.573.088,57, sedangkan SILPA tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.
Ahmad Baharudin berharap persetujuan bersama Perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan agenda pembangunan Kabupaten Tulungagung.
Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dinilai penting agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencapaian target pembangunan daerah.
Ahmad Baharudin juga berharap kerja sama tersebut terus berlanjut guna mewujudkan visi “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa”.
Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Agus


