![]() |
| Proses fasilitasi sertifikasi halal self declare secara gratis bagi pelaku IKM lokal di Kantor Disperindag ESDM Sinjai |
BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) bergerak cepat memberikan solusi konkret bagi pelaku usaha lokal di tengah mendekatnya batas waktu Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan serta Asosiasi IUMKM Akumandiri Kabupaten Sinjai, Disperindag ESDM Sinjai menggelar program fasilitasi sertifikasi halal self declare secara gratis bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) lokal pada Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan fasilitasi ini merupakan tindak lanjut (follow up) cepat usai Disperindag ESDM Sinjai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Wajib Halal Oktober tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada 8 September 2026 lalu.
Rakorda tersebut turut dihadiri oleh Disperindag ESDM, Bagian Ekonomi, Bappeda, serta sejumlah OPD terkait lainnya. Sepulang dari pertemuan tersebut, Disperindag Sinjai langsung tancap gas mengambil langkah nyata di lapangan, salah satunya dengan mempercepat layanan fasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku IKM.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disperindag Sinjai, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sinjai Utara tersebut disambut antusias oleh puluhan pelaku IKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Sinjai.
Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengawal legalitas usaha masyarakat, kegiatan ini dipantau dan diawasi langsung oleh Kepala Disperindag ESDM Sinjai, Hj. Sukmawati.
Di sela-sela peninjauan kegiatan, Hj. Sukmawati menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan komitmen Pemkab Sinjai untuk memastikan pelaku IKM tidak terhambat aturan pengetatan legalitas produk.
"Kami turun langsung memastikan proses pendampingan dan pemberkasan berjalan lancar. Ini merupakan tindak lanjut konkret kami dari hasil Rakorda di Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu. Di tengah terbatasnya kuota gratis nasional, sinergi bersama Disperindag Provinsi Sulsel dan asosiasi ini menjadi langkah cepat kita agar produk-produk IKM Sinjai terlindungi, berdaya saing, dan siap memenuhi regulasi Wajib Halal 2026 tanpa memberatkan pelaku usaha," ujar Hj. Sukmawati.
Apresiasi tinggi turut disampaikan oleh Ketua Asosiasi IUMKM Akumandiri Kabupaten Sinjai, Jumain. Pria yang akrab disapa Joe ini memuji kejelian Disperindag ESDM Sinjai dalam mengambil langkah solutif bagi UMKM.
"Momentum kegiatan ini sangat pas. Batas waktu Wajib Halal sudah di depan mata, sementara kuota nasional gratis sudah habis dan masih banyak pelaku usaha di Sinjai yang belum tersertifikasi. Kami sangat mengapresiasi kejelian Disperindag Sinjai yang responsif dan mau jemput bola ke tingkat provinsi. Sinergi seperti inilah yang benar-benar memberikan dampak (outcome) nyata bagi kemajuan UMKM," terang Joe.
Langkah ini juga dirasakan langsung manfaatnya oleh para peserta. Salah seorang pelaku IKM lokal sekaligus pemilik KEDAI 2 SKS, Asdar Palewai, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepedulian Disperindag ESDM Sinjai beserta pihak terkait.
"Kami para pelaku IKM sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Disperindag ESDM Sinjai dan Ibu Kadis yang turun langsung mengawal kegiatan ini. Pendampingan gratis ini sangat membantu kami, terlebih di saat kuota nasional sudah habis dan batas waktu Wajib Halal makin dekat. Dengan adanya fasilitasi ini, kami jadi lebih tenang dan percaya diri dalam memasarkan produk," ungkap Asdar Palewai di lokasi kegiatan.
Melalui pendampingan dan pengumpulan dokumen secara langsung di lokasi, Disperindag Sinjai berharap dapat mempercepat penerbitan sertifikat halal sekaligus meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal Sinjai. (**)


