![]() |
| program fasilitasi sertifikasi halal self declare secara gratis bagi para pelaku IKM lokal |
BERITABERSATU.COM, SINJAI – Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM) yang belum mengantongi sertifikat halal mulai resah. Pasalnya, sanksi administratif hingga ancaman penarikan produk siap mengintai produk yang belum bersertifikat setelah batas waktu tersebut berlaku.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Sinjai bergerak cepat. Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan serta Asosiasi Industri UMKM (Akumandiri) Kabupaten Sinjai, mereka menggelar program fasilitasi sertifikasi halal self declare secara gratis bagi para pelaku IKM lokal.
Langkah jemput bola ini menjadi angin segar di tengah habisnya kuota nasional sertifikasi halal gratis yang sempat menyulitkan para pelaku usaha.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sinjai, Sukmawati, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan asosiasi pelaku usaha.
"Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam membantu pelaku usaha, khususnya usaha kecil, untuk mendapatkan sertifikasi halal di tengah habisnya kuota nasional. Melalui pendekatan jemput bola bersama asosiasi, pelaku usaha mendapatkan informasi dan pendampingan langsung tanpa dipungut biaya sepeser pun," ujar Sukmawati.
Ia menambahkan, sertifikat halal sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Pihaknya pun berharap kolaborasi ini berlanjut pada program pembinaan kualitas, peningkatan daya saing, hingga perluasan akses pasar produk IKM Sinjai.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Disperindag Provinsi Sulsel dan Asosiasi IUMKM Akumandiri Sinjai atas kolaborasinya. Ini bentuk nyata hadirnya pemerintah dan civil society untuk mewujudkan produk lokal yang berdaya saing tinggi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi IUMKM Akumandiri Kabupaten Sinjai, Jumain, menyambut positif aksi tanggap dari Disperindag Sinjai.
"Momentumnya sangat tepat. Batas waktu Wajib Halal sudah di depan mata, yakni 18 Oktober 2026, sementara kuota nasional gratis sudah habis dan masih banyak UMKM di Sinjai yang belum tersertifikasi. Di tengah kondisi ini, Disperindag Sinjai hadir memberi solusi nyata lewat kejelian mereka menjemput bola ke tingkat provinsi," ungkap pria yang akrab disapa Joe tersebut.
Joe juga berharap langkah inovatif seperti ini dapat terus berlanjut tanpa hanya terpaku pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) rutin, sehingga setiap program OPD benar-benar memiliki hasil akhir (outcome) yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Adapun kegiatan sosialisasi sekaligus pengumpulan dokumen persyaratan bagi pelaku usaha dijadwalkan berlangsung di Kantor Disperindag Sinjai, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sinjai Utara, pada Sabtu (19/9/2026). Para pelaku IKM diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memastikan produk mereka aman dan memenuhi regulasi sebelum batas waktu WHO 2026 tiba. (**)


