![]() |
| Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Warga Watang Bacukiki Soal Sengketa Lahan Hutan Lindung |
BERITABERSATU.COM, PAREPARE – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Perubahan Iklim Universitas Hasanuddin (Unhas), Muh. Alief Rafi'i Ruslan, sukses melaksanakan program kerja individu berupa Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kawasan Hutan Lindung. Kegiatan yang sarat edukasi hukum ini bertempat di Kantor Kelurahan Watang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, pada Senin (27/07/2026).
Acara ini diselenggarakan melalui kolaborasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare sebagai pemateri utama. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai status hukum tanah di kawasan hutan lindung, mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang legal, serta berbagai prosedur administrasi pertanahan yang berlaku saat ini.
Sosialisasi penting ini dihadiri secara antusias oleh aparat Kelurahan Watang Bacukiki, Ketua LPMK, sejumlah tokoh masyarakat, serta warga setempat yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Setelah pemaparan materi yang mendalam oleh narasumber dari pihak BPN, agenda langsung dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang menjadi wadah utama penyaluran aspirasi warga.
Salah satu momen krusial dalam diskusi tersebut mencuat saat Ketua LPMK, yang bertindak mewakili aspirasi warga RW 1, mempertanyakan kejelasan batas kawasan hutan lindung. Ia mengungkapkan keresahan masyarakat mengenai wilayah pengelolaan kebun yang selama ini diusahakan warga, namun belakangan diketahui masuk ke dalam batas kawasan hutan.
"Batas kawasan hutan lindung selama ini seperti terlalu berada di bawah, padahal lahan tersebut merupakan kebun yang telah lama dikelola oleh masyarakat. Mengapa batas kawasan hutan dapat mencakup lahan warga?" ujar Ketua LPMK saat menyampaikan aspirasinya.
Menanggapi persoalan tersebut, narasumber dari Badan Pertanahan Nasional mempertegas batas kewenangan lembaga. Pihaknya menjelaskan bahwa penentuan atau penetapan batas kawasan hutan bukanlah domain dari BPN, melainkan otoritas penuh dari Kementerian Kehutanan bersama dengan instansi teknis terkait lainnya. Fenomena tumpang tindih lahan semacam ini pun diakui kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Penentuan batas kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan bukan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah batas kawasan hutan yang telah ditetapkan," urai perwakilan BPN.
Tidak hanya persoalan batas hutan, polemik seputar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga turut disuarakan oleh warga bernama Ibu Nuraeni. Ia mempertanyakan transparansi seleksi dan tindak lanjut pengukuran tanah atas usulan warga yang dinilai masih belum jelas legalitasnya di lapangan.
"Kami telah mengusulkan sebanyak 13 bidang tanah, tetapi hanya tiga yang dinyatakan lolos dan sampai sekarang belum dilakukan pengukuran. Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada usulan pengukuran tanah yang ditolak karena masuk kawasan hutan, padahal objek tanah tersebut telah memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," keluh Ibu Nuraeni.
Pihak BPN pun segera meluruskan pemahaman mengenai kedudukan PBB dalam hukum pertanahan. Otoritas menjelaskan bahwa karena PBB diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perpajakan, kepemilikannya tidak secara otomatis menjadi bukti mutlak bahwa suatu bidang tanah berada di luar kawasan hutan lindung resmi pemerintah pusat.
"PBB diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila suatu bidang tanah ternyata masuk dalam kawasan hutan, maka perlu dilakukan verifikasi status lahannya. Jika memang terdapat kebutuhan untuk penggunaan oleh masyarakat, dapat diusulkan pelepasan sebagian kawasan hutan kepada instansi yang berwenang sehingga statusnya dapat dialihkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan yang berlaku," terang narasumber memberikan solusi konkret.
Tingginya antusiasme serta keaktifan masyarakat dalam sesi diskusi ini merefleksikan betapa besarnya harapan warga Watang Bacukiki terhadap kepastian hukum atas ruang hidup dan lahan kelola mereka. Berkat inisiatif sosialisasi dari mahasiswa KKN-T Unhas ini, masyarakat kini memiliki bekal pemahaman yang jauh lebih baik mengenai batasan fungsi antar-instansi serta prosedur hukum formal yang mesti ditempuh apabila menghadapi sengketa lahan serupa.
Program kerja pengabdian ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai sarana edukasi hukum sesaat, melainkan mampu menjadi pemantik awal untuk memperkuat sinergi jangka panjang antara dunia perguruan tinggi, pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, berkepastian hukum, sekaligus berkelanjutan di Kota Parepare. (**)


