![]() |
| proses diversi antara pihak keluarga korban dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil mencapai kesepakatan damai |
BERITABERSATU.COM, BONE – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Jalan Poros Bone-Sinjai, Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan setelah proses diversi antara pihak keluarga korban dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil mencapai kesepakatan damai.
Proses diversi tersebut dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bone pada Jumat (18/9/2026) pagi. Kesepakatan damai dicapai setelah melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kasatlantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, proses diversi ditempuh lantaran salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut masih berusia di bawah umur.
“Dalam perkara tersebut dikarenakan pelaku masih di bawah umur, maka dilakukan proses diversi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” ujar Riyanda.
Menurutnya, sejumlah tahapan telah dilalui sebelum proses diversi dinyatakan berhasil. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara kemudian dihentikan demi hukum.
Dalam proses diversi, keluarga korban dan pihak ABH sepakat untuk berdamai. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut yakni pemberian santunan kepada keluarga korban.
“Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah pemberian santunan kepada keluarga korban,” kata Riyanda.
Riyanda menegaskan, pihak kepolisian tidak mencampuri isi kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati kemudian dituntaskan di ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Bone dengan disaksikan pihak-pihak terkait.
Kecelakaan tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Poros Bone-Sinjai, Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo.
Saat itu, BA (69) mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor bergerak dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sedang. Kendaraan tersebut kemudian membelok ke arah timur.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang dikendarai SU (16) melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi.
SU tidak dapat menghindari sepeda motor yang dikendarai BA hingga terjadi tabrakan pada bagian samping kanan Honda Beat.
Akibat kecelakaan tersebut, SU mengalami sejumlah luka, antara lain bengkak pada bagian depan kepala sebelah kiri, luka lecet pada siku kiri, bahu kiri bagian belakang, serta betis kiri.
Sementara BA mengalami luka terbuka pada bagian belakang dan atas kepala, patah tertutup pada leher, serta mengeluarkan darah dari mulut, hidung, dan telinga.
BA kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Dengan berhasilnya proses diversi dan tercapainya kesepakatan antara pihak keluarga korban dan ABH, perkara kecelakaan tersebut dinyatakan dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.(*)
Laporan : Suparman Warium


