![]() |
| Bupati Luwu Utara Imbau SPBU Batasi Pembelian Pertalite |
BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengimbau seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Bupati Luwu Utara Nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditujukan kepada pimpinan atau pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Utara.
Dalam ketentuannya, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp35.000 per kendaraan. Sementara kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 per kendaraan.
Selain pembatasan nominal pembelian, setiap pengisian BBM diwajibkan menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Pemkab Luwu Utara juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.
Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menegaskan, ketentuan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh operator SPBU di wilayah Luwu Utara.
"Jadi ini wajib dilaksanakan oleh seluruh operator SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara," kata Andi Abdullah Rahim dalam surat tersebut.
Ia menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan salah satunya untuk mengurai antrean kendaraan yang semakin panjang di sejumlah SPBU serta menjaga kelancaran distribusi BBM di wilayah Luwu Utara.
"Iya benar ada edarannya, sudah kita buat untuk mengurai antrian kendaraan yang semakin panjang demi menjaga distribusi BBM di Luwu Utara," ujar Andi Abdullah Rahim kepada Beritabersatu.com, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Adapun pembatasan pembelian tersebut tidak berlaku bagi mobil ambulans dan mobil jenazah.
Surat imbauan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Luwu Utara, Kapolres Luwu Utara, Dandim 1403 Palopo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara. (Kaisar)


