![]() |
| Satlantas Polres Bone Limpahkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut ke Kejaksaan |
BERITABERSATU.COM, BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Bone, Rabu (15/7/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tersangka yang diserahkan berinisial MU, bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil penyidikan, MU diduga sebagai pengemudi truk yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Stylo nomor polisi DW 2665 HE yang dikendarai DPP (29), berboncengan dengan DF (26).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.45 WITA, di Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Dalam kecelakaan itu, DPP meninggal dunia, sementara perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Bone dalam menuntaskan setiap perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
"Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses penyidikan secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait," ujar AKP Riyanda.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bone berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
AKP Riyanda juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta meningkatkan kewaspadaan di jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.(*)
Laporan : Suparman Warium


