![]() |
| Manajemen BTN Dirz Residence menggelar konferensi pers |
BERITABERSATU.COM, BONE – Manajemen BTN Dirz Residence menggelar konferensi pers untuk menyampaikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tuntutan dan informasi yang berkembang mengenai pembangunan kawasan perumahan tersebut. Klarifikasi disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penghuni sekaligus memberikan penjelasan atas berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Rabu (15/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Manajemen BTN Dirz Residence menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen perizinan, serta site plan yang telah mendapat persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Salah satu isu yang dijelaskan adalah terkait penerangan jalan, peningkatan jalan lingkungan (paving), dan penerangan jalan umum (PJU). Pihak pengembang menyatakan telah mengajukan usulan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar pembangunan fasilitas tersebut dapat direalisasikan sesuai kewenangan pemerintah. Hingga kini, proses tersebut masih menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Manajemen juga menjelaskan bahwa biaya operasional listrik PJU mengikuti ketentuan pengelolaan utilitas umum, termasuk mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Terkait fasilitas tempat ibadah, pihak pengembang menyebut lokasi pembangunan masjid telah tersedia dalam site plan. Namun, karena di seberang kawasan perumahan telah berdiri masjid yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga, pembangunan masjid baru tidak dilaksanakan untuk menghindari duplikasi fasilitas. Meski demikian, developer mengaku turut memberikan bantuan dalam pembangunan masjid tersebut.
Pada sektor pengelolaan sampah, manajemen mengungkapkan sempat mengusulkan penyediaan bak sampah komunal. Akan tetapi, usulan tersebut tidak memperoleh persetujuan dari sebagian warga karena dinilai berpotensi menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Menurut pihak pengembang, pengelolaan sampah rumah tangga merupakan tanggung jawab masing-masing penghuni melalui penyediaan tempat sampah di setiap rumah serta penggunaan layanan pengangkutan sampah sesuai mekanisme yang berlaku. Biaya operasional pengangkutan sampah juga merupakan biaya pelayanan yang menjadi tanggung jawab pengguna jasa.
Sementara itu, mengenai sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), manajemen menyatakan bahwa sistem sanitasi yang diterapkan telah memenuhi persyaratan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan pembangunan. Dengan demikian, kewajiban developer terkait pengelolaan limbah domestik dinyatakan telah dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan instansi berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, manajemen juga meluruskan informasi mengenai Program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta. Menurut pengembang, SBUM merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi.
"Dana SBUM bukan merupakan keuntungan developer, bukan dana yang diambil dari konsumen, dan tidak dapat digunakan secara bebas oleh developer. Dana tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan rumah subsidi yang disalurkan melalui bank penyalur sesuai ketentuan pemerintah,"
"Karena itu, anggapan bahwa developer mengambil atau menikmati dana SBUM sebesar Rp4 juta tidak sesuai dengan mekanisme program rumah subsidi," jelas Manajemen BTN Dirz Residence.
Manajemen BTN Dirz Residence menegaskan tetap berkomitmen melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen perizinan, site plan yang telah disahkan, serta arahan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pengembang juga menyatakan menghormati setiap aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang baik. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Konferensi pers tersebut menghadirkan Andi Afdal Mattoddoang, S.H. sebagai narasumber yang mewakili Manajemen BTN Dirz Residence dalam menyampaikan klarifikasi kepada awak media.(*)
Laporan : Suparman Warium


