![]() |
| Imigrasi Palu Siap Hadapi Penilaian Ombudsman RI 2026 |
Beritabersatu.com, Palu -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyatakan siap mengikuti Penilaian Opini Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kesiapan itu ditegaskan saat menerima kunjungan koordinasi Perwakilan Ombudsman RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Senin (20/7).
Kunjungan tersebut dipimpin Pengampu Keasistenan Utama Manajemen Maladministrasi Ombudsman RI, Nuzran Joher, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga. Agenda itu menjadi bagian dari entry meeting atau tahapan awal sebelum penilaian lapangan dilakukan.
Pada penilaian tahun sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu meraih nilai opini 89,97 dengan Indeks Kepercayaan Publik sebesar 29,10. Capaian tersebut menempatkan instansi itu dalam kategori Kualitas Tertinggi.
Nuzran mengatakan, tim Ombudsman ingin memastikan seluruh rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah diberikan, termasuk terkait pelayanan izin tinggal, telah ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Palu.
"Kami ingin memastikan beberapa saran perbaikan yang pernah diberikan Ombudsman sudah ditindaklanjuti. Salah satunya terkait layanan izin tinggal, termasuk implementasi kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Juli," ujar Nuzran.
Menurut dia, penilaian tahun ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, seperti dokumen, regulasi, dan tata kelola pelayanan, tetapi juga mengukur pengalaman langsung masyarakat sebagai pengguna layanan.
Tim Ombudsman, kata dia, akan mewawancarai penerima layanan untuk mengetahui apakah kualitas pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan masyarakat.
"Jadi penilaiannya tidak hanya administratif, tetapi juga berdasarkan pengalaman langsung masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, tahapan entry meeting berlangsung selama dua pekan di seluruh Indonesia, mencakup kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota. Tahap pendahuluan akan berlangsung hingga pekan kedua Agustus 2026, sebelum penilaian lapangan dilakukan mulai pertengahan Agustus hingga November 2026.
Hasil Penilaian Opini Ombudsman RI dijadwalkan diumumkan pada Desember 2026, bersamaan dengan pemberian penghargaan kepada instansi yang dinilai memiliki kualitas pelayanan publik terbaik.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan jajarannya siap mengikuti seluruh tahapan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI.
Akmal menegaskan, penilaian tersebut menjadi momentum untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan keimigrasian, bukan semata-mata mengejar nilai atau penghargaan.
"Kami sudah siap. Bahkan tanpa adanya penilaian pun, memang sudah menjadi tugas kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, ukuran utama keberhasilan pelayanan publik adalah penilaian masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
"Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat menilai pelayanan kami. Itu yang menjadi ukuran sesungguhnya," kata Akmal. (Mat)


