Warga Bone Diimbau Segera Manfaatkan Program Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Warga Bone Diimbau Segera Manfaatkan Program Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan

Berita Bersatu
25 Juni 2026

Warga Bone Diimbau Segera Manfaatkan Program Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan


BONE, BB — Masyarakat Kabupaten Bone yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan program keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Program tersebut menawarkan diskon tunggakan pajak sebesar 50 persen serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2026.


Kebijakan yang dilaksanakan melalui Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan itu telah berlangsung sejak 1 Juni 2026 dan berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Program ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang masih menunggak.


Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Bone, Ipda Dimas Adji Saputra, S.Tr.K., CPHR., mengatakan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan tersebut sebelum masa program berakhir.


“Program diskon tunggakan pajak sebesar 50 persen dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Ipda Dimas.


Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dengan biaya yang lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.


Ipda Dimas menambahkan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat terdekat guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait persyaratan maupun mekanisme pelaksanaan program keringanan tersebut.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa program diskon tunggakan pajak dan pembebasan denda ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang tersedia guna memperoleh keringanan yang telah diberikan pemerintah.


Laporan : Suparman Warium