![]() |
| Samsat dan Bapenda Sulsel Berlakukan Diskon Tunggakan Pajak 50 Persen serta Pembebasan Denda hingga 30 Juni 2026 |
BERITABERSATU.COM, BONE – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor berupa diskon tunggakan pajak sebesar 50 persen serta pembebasan denda pajak. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026 di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Program ini dihadirkan sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Bone, Ipda Dimas Adji Saputra, S.Tr.K., CPHR., menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode yang telah ditetapkan pemerintah.
“Program diskon tunggakan pajak sebesar 50 persen dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Ipda Dimas.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pelaksanaan program keringanan tersebut.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan hanya dapat dimanfaatkan selama periode yang telah ditentukan, yakni hingga 30 Juni 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memperoleh keringanan yang diberikan. (*)
Laporan : Suparman Warium


