Tangkal Hoaks di Media Sosial, Univeral Lakukan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Barru -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Tangkal Hoaks di Media Sosial, Univeral Lakukan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Barru

Berita Bersatu
08 Agustus 2025


Univeral Lakukan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Barru


Beritabersatu.com, Barru — Menyikapi maraknya penyebaran hoaks di media sosial, Universitas Almarisah Madani (Univeral) turun langsung ke tengah masyarakat Kabupaten Barru melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang dipusatkan di Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.


Kegiatan yang mengusung tema “Literasi Penggunaan Media Sosial dalam Menangkal Berita Hoaks di Kabupaten Barru” ini diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan. Edukasi ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-26 Univeral yang puncaknya akan digelar pada Sabtu, 23 Agustus 2025.


Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Sumpang Binangae, Badaruddin, S.Sos., yang menyampaikan apresiasinya atas inisiatif ini.


“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini agar warga kami tidak gampang terpengaruh berita hoaks, khususnya di Kelurahan Sumpang Binangae,” ujar Badaruddin dalam sambutannya.


Kegiatan ini melibatkan dosen dari Fakultas Bisnis, Teknologi, dan Sosial (FBTS) serta Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Univeral.


Dalam sesi pemaparan materi, Suherli, S.I.Kom., M.I.Kom., menjelaskan tentang cara mengenali hoaks dan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya.


“Kita harus membiasakan diri untuk sharing sebelum share. Tanyakan dulu kebenaran informasi tersebut sebelum dibagikan, apalagi kalau menyangkut isu sensitif. Hoaks bisa memicu kesalahpahaman dan merusak hubungan sosial, bahkan di lingkungan terdekat seperti grup keluarga,” tegas Suherli.


Sementara itu, Andi Adam Maulana Yusvan, S.E., M.M., menyampaikan materi tentang etika bermedia sosial serta konsekuensi hukum dari penyebaran berita bohong.


“Hoaks bukan hanya berdampak secara sosial, tapi juga bisa menyeret seseorang ke ranah hukum. Dalam UU ITE, penyebaran berita bohong yang merugikan orang lain dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Jadi, pastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya,” jelas Andi Adam.


Melalui kegiatan ini, Univeral menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang literasi digital. Edukasi seperti ini diharapkan mampu menjadi benteng masyarakat dari gempuran informasi palsu yang kian marak di dunia maya.


Laporan: Ryan