![]() |
| Konferensi Kejari Luwu Utara memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2026 di Ruang Vicon Kejari Luwu Utara |
BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2026 dalam konferensi yang digelar di Ruang Vicon Kejari Luwu Utara, Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejari Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., menyampaikan capaian tersebut mencakup bidang tindak pidana khusus, tindak pidana umum, intelijen, perdata dan tata usaha negara (Datun), serta pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
Pada bidang tindak pidana khusus, Kejari Luwu Utara mencatat dua kegiatan penyelidikan, satu penyidikan dan empat upaya hukum terkait perkara BPBD. Dari penanganan tersebut, kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp63.942.197.
Sementara bidang tindak pidana umum mencatat 104 SPDP masuk. Sebanyak 75 perkara telah memasuki tahap II dan 75 perkara telah dieksekusi. Kejari Luwu Utara juga menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Di bidang intelijen, kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana pendidikan pada SMKN 8 Luwu Utara Tahun Anggaran 2024–2026. Hasilnya kemudian diserahkan kepada APIP Kabupaten Luwu Utara untuk dilakukan audit tertentu maupun audit investigatif.
Intelijen juga melaksanakan lima kegiatan pengamanan pembangunan strategis, termasuk revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, kegiatan perkebunan dan perbenihan, serta program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
Pada bidang Datun, Kejari Luwu Utara mencatat delapan pelayanan hukum gratis, 12 kegiatan Halo JPN, empat sosialisasi pengelolaan dana desa, satu MoU dengan PT PLN Persero, dua kegiatan bantuan hukum, serta 111 kegiatan Surat Kuasa Khusus.
Dari bidang tersebut, kejaksaan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp535.163.984, terdiri atas Rp514.055.591 dari PT Bank BRI Cabang Masamba dan Rp21.108.393 dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo.
Sementara bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mencatat lelang enam barang rampasan yang menghasilkan PNBP sebesar Rp122.685.000. Selain itu, penjualan langsung 31 barang rampasan berupa telepon seluler menghasilkan PNBP sebesar Rp15.451.000.
Kejari Luwu Utara juga memusnahkan barang bukti dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya narkotika seberat 163,9628 gram dan 14.125 butir obat. Sebanyak 18 kegiatan pengembalian barang bukti turut dilakukan, berupa tiga unit mobil dan dua unit sepeda motor.
Koko menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran Kejari Luwu Utara dalam menjalankan penegakan hukum sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan tugas kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, pelayanan hukum kepada masyarakat, pengamanan pembangunan strategis, serta pemulihan keuangan dan aset negara,” kata Koko.
Ia menambahkan, Kejari Luwu Utara akan terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Luwu Utara. (Kaisar)


