Gunakan Senjata Pamungkas untuk Urusan Rutin, Interpelasi DPRD Sinjai Dinilai Salah Takaran -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Gunakan Senjata Pamungkas untuk Urusan Rutin, Interpelasi DPRD Sinjai Dinilai Salah Takaran

Berita Bersatu
11 Juli 2026

Suasana Interpelasi DPRD Sinjai


BERITABERSATU, SINJAI – Hak interpelasi yang digulirkan DPRD Sinjai terhadap Bupati Hj. Ratnawati Arif menuai kritik tajam. Langkah politik para wakil rakyat ini dinilai terlalu reaktif dan memaksakan diri, mengingat materi yang dipermasalahkan dianggap tidak memiliki bobot strategis yang sepadan dengan "senjata pamungkas" legislatif tersebut.


Pengamat kebijakan publik, Dedi Irawan, menilai langkah DPRD Sinjai kali ini salah takaran. Menurutnya, mekanisme interpelasi seharusnya disimpan untuk isu-isu krusial yang berdampak luas bagi hajat hidup orang banyak, bukan untuk perkara administratif yang bisa diselesaikan sambil minum kopi di ruang rapat kerja.


“Materi yang diajukan DPRD sebenarnya bisa dibahas melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau komunikasi langsung antara pimpinan legislatif dan eksekutif. Kalau hanya soal pengisian jabatan kosong atau SILPA, itu hal yang rutin dalam tata kelola pemerintahan. Tidak perlu dibawa ke interpelasi,” ujar Dedi.


Adapun tiga materi yang dijadikan amunisi oleh DPRD Sinjai merupakan tindak lanjut dari rekomendasi LKPJ Bupati, yang meliputi, Dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024, Pengisian jabatan yang kosong, dan Tata kelola keuangan, khususnya pengalokasian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).


Di mata publik dan pengamat, ketiga poin di atas dinilai terlalu teknis dan rutin. Penggunaan hak interpelasi untuk urusan seperti ini dinilai seolah mendramatisasi masalah reguler pemerintahan demi panggung politik.


Drama politik ini tampaknya langsung antiklimaks di ruang sidang. Dalam rapat paripurna, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif merespons "todongan" interpelasi tersebut dengan jawaban yang tegas, lugas, dan terukur.


Ratnawati mematahkan asumsi adanya pelanggaran dengan membeberkan dasar hukum yang jelas di setiap kebijakan yang diambilnya. Ketimbang menjadi batu sandungan bagi eksekutif, momen interpelasi ini justru menjadi panggung bagi Bupati untuk menegaskan bahwa roda pemerintahannya berjalan di atas koridor transparansi dan akuntabilitas yang sah.


Di sisi lain, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, pasang badan membela langkah lembaganya. Ia bersikeras bahwa penggunaan Hak Interpelasi ini adalah langkah konstitusional yang sah untuk meminta keterangan resmi dari pemerintah daerah.


"Tujuannya agar setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan rakyat melalui wakilnya di lembaga ini,” dalih Andi Jusman.


Meski dewan mengklaim langkah ini demi rakyat, publik telanjur melihat adanya ketidakseimbangan antara riuhnya mekanisme politik yang digunakan dengan substansi masalah yang digugat. Interpelasi yang sedianya menakutkan, kali ini justru terasa hambar. (*)