![]() |
| Skandal Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kediri |
BERITABERSATU, KEDIRI – Integritas kursi wakil rakyat di Kabupaten Kediri tengah digoyang isu miring. Nama Agus Abadi, anggota DPRD aktif dari fraksi PDI Perjuangan, kini menjadi pusat perhatian setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) membongkar dugaan skandal penggunaan ijazah palsu yang digunakan sebagai tiket menuju gedung parlemen.
Temuan ini tidak hanya memicu polemik etika, tetapi juga mengungkap kejanggalan administrasi yang dianggap "ajaib" dan tidak masuk akal secara logika hukum.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, membeberkan bukti yang mengejutkan. Ijazah Agus Abadi yang diklaim terbitan SMA Jaya Sakti Surabaya tertanggal 10 Juni 1993, kedapatan menggunakan stempel sekolah yang baru berlaku pada tahun 2009.
"Bagaimana mungkin dokumen tahun 1993 sudah menggunakan stempel versi 16 tahun setelahnya? Ini jelas menabrak kaidah keabsahan dokumen negara," tegas Baihaki.
Selain masalah stempel, dokumen tersebut juga ditemukan tanpa sidik jari, sebuah pengaman krusial yang seharusnya ada pada setiap ijazah asli untuk keperluan legalisasi.
Dugaan pemalsuan ini semakin tersudut oleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Hasil penelusuran menunjukkan fakta-fakta, bahwa nama Agus Abadi dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tidak tercatat dalam arsip sekolah manapun yang diserahkan ke Dinas Pendidikan, kemudian Tidak ada rekam jejak pengesahan ijazah tersebut di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo.
Merespons temuan ini, AMI mendesak Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk segera menetapkan status tersangka. Mereka memperingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap hukum.
Tak hanya jalur pidana, AMI juga mengirimkan pesan keras kepada Ketua Umum PDI Perjuangan. Mereka menuntut pencopotan dan pemecatan oknum berinisial AA tersebut karena dianggap mengkhianati mandat rakyat dan merusak moral demokrasi.
Secara hukum, penggunaan ijazah palsu bukan perkara ringan. Pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, selain sanksi diskualifikasi dari jabatan publik sesuai UU Pemilu.
Hingga saat ini, baik Agus Abadi, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan serius yang mengguncang publik Kediri ini. (**)


