Calon Keuchik Gajah Mentah Dipolisikan, Ijazah Diduga 'Siluman' Tak Terdaftar di Dinas -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Calon Keuchik Gajah Mentah Dipolisikan, Ijazah Diduga 'Siluman' Tak Terdaftar di Dinas

Berita Bersatu
10 Maret 2026

Seorang oknum calon keuchik yang juga masih menjabat sebagai perangkat desa dilaporkan ke Polres Langsa


BERITABERSATU.COM, ACEH TIMUR – Kontestasi Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) di Gampong Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, kini resmi masuk ke ranah hukum. Seorang oknum calon keuchik yang juga masih menjabat sebagai perangkat desa dilaporkan ke Polres Langsa atas dugaan penggunaan ijazah palsu demi memuluskan langkah politiknya.


Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Zulkifli, seorang warga Gajah Mentah, pada Senin (09/03/2026). Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polres Langsa, dugaan tindak pidana pemalsuan ini dibidik dengan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dugaan ini bukan sekadar isapan jempol. Zulkifli membeberkan bahwa kecurigaannya muncul saat mencermati berkas administrasi calon tersebut. Untuk memastikan kebenarannya, ia melakukan penelusuran mandiri ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur.


Hasil pengecekan tersebut sangat mengejutkan yakni, Ijazah yang digunakan oknum calon keuchik tersebut diduga kuat tidak terdaftar dalam sistem data pendidikan resmi, serta tidak adanya data fisik maupun digital di Dinas Pendidikan memperkuat indikasi bahwa dokumen tersebut adalah produk aspal (asli tapi palsu).


"Karena ijazah itu tidak terdata, kami merasa dibohongi. Ini adalah kerugian besar bagi masyarakat Gajah Mentah jika dipimpin oleh seseorang yang memulai langkahnya dengan cara yang tidak jujur," tegas laporan tersebut.


Skandal ini juga menyisakan tanda tanya besar terkait peran pengawasan di tingkat kecamatan. Hingga berita ini diturunkan, muncul kritik tajam terhadap Camat Sungai Raya yang dinilai pasif dan seolah membiarkan "bola panas" ini menggelinding tanpa tindakan administratif yang tegas.


Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi proses verifikasi berkas di tingkat kecamatan. Jika ijazah tersebut tidak terverifikasi di Dinas Pendidikan, lantas bagaimana oknum tersebut bisa lolos tahap seleksi awal. 


Jika terbukti bersalah di pengadilan, oknum tersebut tidak hanya terancam batal mencalonkan diri, tetapi juga menghadapi hukuman penjara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Aceh Timur sebagai ujian bagi integritas demokrasi di tingkat desa. (IW)