Warga Gajah Mentah Protes, Dugaan Ijazah Bodong Perangkat Desa Mencuat, Camat Dituding Tutup Mata -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Warga Gajah Mentah Protes, Dugaan Ijazah Bodong Perangkat Desa Mencuat, Camat Dituding Tutup Mata

Berita Bersatu
12 Maret 2026

Warga Gajah Mentah Protes Dugaan Ijazah Bodong Perangkat Desa



BERITABERSATU, ACEH TIMUR – Kabar tak sedap kembali mengguncang tata kelola pemerintahan Desa Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya. Proses pengangkatan perangkat desa di wilayah tersebut kini tengah berada di bawah sorotan tajam warga menyusul adanya dugaan manipulasi data pendidikan atau penggunaan "ijazah siluman" demi meloloskan oknum tertentu.


Keresahan ini bukan tanpa alasan. Dokumen administrasi mencatat sejumlah perangkat desa memiliki kualifikasi pendidikan tertentu, namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Salah satu warga, Zulkifli, secara blak-blakan mengungkap adanya ketimpangan yang mencederai nilai kejujuran dalam birokrasi desa.


"Ini fakta, bukan sekadar salah tulis. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga tidak memiliki ijazah SMP bisa tercatat memiliki ijazah dan menjabat? Jika aturan menyebut minimal SMA, kenapa yang tidak memenuhi syarat masih bertahan?" ujar Zulkifli dengan nada kecewa.


Persoalan ini kian memanas karena laporan masyarakat seolah membentur dinding tebal. Zulkifli mengaku telah melaporkan kejanggalan ini kepada pihak Kecamatan, namun respon yang diterima sangat mengecewakan. Camat Sungai Raya diduga seolah-olah "tutup mata" dan membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa tindakan nyata.


Secara hukum, persyaratan perangkat desa telah diatur secara ketat dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa Pendidikan minimal perangkat desa adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pengangkatan yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut dianggap cacat hukum dan wajib dibatalkan.


Masyarakat Desa Gajah Mentah kini mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur untuk segera turun tangan. Mereka menuntut untuk dilakukan Audit Administrasi, Transparansi Proses, dan Sanksi Tegas dengan Memecat oknum yang terbukti memanipulasi data dan memberikan sanksi bagi pihak yang meloloskan mereka.


"Pemerintahan desa harus dibangun di atas kejujuran, bukan rekayasa data. Kami hanya menuntut keadilan dan kebenaran sesuai aturan yang berlaku," pungkas Zulkifli.


Kini, bola panas ada di tangan pemerintah kabupaten. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan di Aceh Timur, khususnya di Kecamatan Sungai Raya, dikhawatirkan akan terus merosot. (IW)