Perkuat Komitmen Kampus Aman, UMSI Sosialisasikan Permendikbudristek No. 55/2024 dan Teken MoU Lintas Sektor -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Perkuat Komitmen Kampus Aman, UMSI Sosialisasikan Permendikbudristek No. 55/2024 dan Teken MoU Lintas Sektor

Berita Bersatu
09 Desember 2025

Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang dilaksanakan di Gedung Pascasarjana UMSI


BERITABERSATU.COM, SINJAI – Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSI) menunjukkan keseriusan institusi dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Hal ini diimplementasikan melalui kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang dilaksanakan di Gedung Pascasarjana UMSI, pada Selasa (9/12/2025).


Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh elemen kampus, termasuk dosen dan staf UMSI, serta menjadi momentum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan mitra strategis sebagai wujud sinergi penanganan kekerasan.


Dalam upaya memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, UMSI menjalin kemitraan dengan tiga lembaga eksternal yang dinilai krusial, yaitu, Unit PPA Polres Sinjai, Dinas DPKAP2KB Kab. Sinjai, dan Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM). 


Rektor UMSI, Prof. Umar Congge, dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai manifestasi nyata komitmen UMSI untuk melindungi sivitas akademika.


"Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan penandatanganan MoU ini. Ini adalah wujud nyata komitmen UMSI untuk melindungi seluruh sivitas akademika dan memastikan kampus kita menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Prof. Umar Congge. Ia menambahkan bahwa dukungan dari Polres, Dinas terkait, dan profesional psikolog sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan yang serius.


Ketua PPKPT UMSI, Muhlis Hajar Adiputra, menjelaskan bahwa sosialisasi dan kerjasama ini merupakan langkah awal yang krusial dalam pengimplementasian regulasi tersebut.


"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat mendukung upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan dan menjadi langkah awal untuk membangun budaya kampus yang saling menghargai, melindungi, dan menolak segala bentuk kekerasan," jelasnya.


Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini melibatkan ahli di bidang masing-masing, yakni Kurniati Zaenudin, S.Psi., MA. (Psikolog UNM), IPDA A. Muh Alyas Sumardi, S.H. (Kanit PPA Polres Sinjai), dan Drs. Janwar, M.H. (Kadis DP3AP2KB Sinjai).


Sesuai Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, sosialisasi menekankan pada enam bentuk kekerasan yang wajib dicegah dan ditangani di perguruan tinggi, meliputi: Kekerasan Psikis, Kekerasan Fisik, Perundungan (Bullying), Intoleransi, Kekerasan Seksual, dan Kebijakan yang Mengandung Kekerasan.


UMSI menyatakan komitmennya untuk menangani setiap permasalahan kekerasan di lingkungan kampus dengan serius, menjadikan kerjasama dengan berbagai pihak ini sebagai upaya nyata pencegahan dan penanganan demi terciptanya ruang belajar yang inklusif dan aman. (**)