Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam dari 59 Perkara -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam dari 59 Perkara

Berita Bersatu
23 Desember 2025

Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam dari 59 Perkara


BERITABERSATU.COM, ACEH TIMURKejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Timur pada Selasa (23/12/2025) ini merupakan bentuk transparansi eksekusi putusan pengadilan.


Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Dinas Kesehatan, serta instansi penegak hukum terkait lainnya.


Dalam sambutannya, Ibsaini menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan UU Kejaksaan.


"Eksekusi terhadap barang bukti tergantung pada amar putusan; ada yang dikembalikan kepada korban, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan. Hari ini, yang kita musnahkan adalah barang bukti dari perkara yang sudah tuntas proses hukumnya," ujar Ibsaini di sela-sela kegiatan.


Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Ini adalah tanggung jawab moral kami kepada masyarakat agar barang haram, khususnya narkotika, tidak kembali beredar," tegasnya.


Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 59 perkara yang terbagi dalam tiga kategori besar Narkotika (38 Perkara),  Sabu-sabu seberat 1.052,6 gram  Ganja seberat 2.963,36 gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 750 butir (254,48 gram).

Orang dan Harta Benda / OHARDA (13 Perkara): Meliputi kasus pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, dan pengrusakan.

Keamanan Negara dan Ketertiban Umum / KAMNEGTIBUM (8 Perkara): Meliputi pelecehan, migas ilegal, kasus pengungsi Rohingya, serta pelanggaran Qanun.


Kejaksaan menggunakan metode berbeda untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali, Sabu dan Ekstasi, Dihancurkan menggunakan blender dengan campuran air dan pelarut, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

Ganja dan Pakaian, Dibakar di dalam drum hingga hangus menjadi abu. Handphone Dihancurkan menggunakan palu besi.

Kemudian, Senjata Tajam/Logam Dipotong-potong menggunakan mesin gerinda hingga tidak lagi berfungsi.


Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai proses hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Aceh Timur. (IW)