![]() |
Wabup Bone Hadiri Penandatanganan PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kejati Sulsel
BERITABERSATU, MAKASSAR — Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Makassar, Kamis, 20 November 2025.
PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif di Sulawesi Selatan, khususnya melalui penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berlangsung transparan, berintegritas, dan sejalan dengan amanat undang-undang.
Pemerintah Kabupaten Bone, kata dia, mendukung penuh penguatan sinergitas antarinstansi dalam penerapan kebijakan baru ini.
"Sebagai wujud komitmen bersama, kami melakukan MoU/Perjanjian Kerja Sama untuk melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menciptakan Kabupaten Bone yang aman dan sejahtera melalui penerapan keadilan restoratif.
"Mari kita ciptakan Kabupaten Bone yang aman dan sejahtera dengan keadilan restoratif," tambahnya.
Acara ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M. Hum.; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ST.; Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH.; Kepala Kejari Bone, Mulyadi, SH., MH.; serta seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Sulsel.
Dalam sambutannya, Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa arah pembaruan hukum nasional akan meninggalkan paradigma lama warisan kolonial yang menitikberatkan pada pemenjaraan. Ia menyebut Indonesia tengah memasuki fase baru penegakan hukum yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
"Sekarang kita sudah berada pada fase perubahan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional. Ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan paradigma menyeluruh, termasuk tidak lagi menjadikan penjara sebagai satu-satunya instrumen hukuman.
"Di dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif semakin meningkat, menandakan kebutuhan masyarakat akan pendekatan non-pemenjaraan. Pidana kerja sosial, menurutnya, menjadi instrumen hukum modern yang efisien dan humanis.
"Ini adalah langkah maju. Mekanisme ini terbukti berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. Kebijakan ini dirumuskan untuk merespons berbagai persoalan dalam sistem pemidanaan, terutama tingginya orientasi pada hukuman penjara untuk kasus-kasus ringan.
"Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi serta dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk tindak pidana ringan seperti pencurian barang bernilai kecil.
"Pendekatan ini juga telah melalui berbagai proses kajian yang melibatkan ahli, termasuk akademisi," tambahnya.
Didik berharap penerapan kebijakan ini dapat berjalan efektif dengan dukungan lintas instansi.
"Dan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, serta membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan," katanya.
Turut mendampingi Wabup Bone dalam kegiatan tersebut yaitu Asisten I Setda Bone Drs. H. A. Yamin Tahir, AT; Staf Ahli Bupati Bone Hj. A. Nurmalia, SH., MH.; Kabag Hukum Setda Bone Ramli, SH., MH.; Kabag Kerja Sama Setda Bone A. Rahmatullah, S.STP., M.Si.; serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bone Asdi Sutriadi Sadar, S.STP., M.A.P.
Kegiatan penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional dan kebijakan keadilan restoratif.
Laporan: Suparman Warium


