Dr. Mulyadin Abdullah Apresiasi Presiden Prabowo Rehabilitasi Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Dr. Mulyadin Abdullah Apresiasi Presiden Prabowo Rehabilitasi Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Berita Bersatu
15 November 2025

Dewan Pembina Tani Merdeka Sulawesi Selatan, Dr. Mulyadin Abdullah


Beritabersatu.com, Makassar – Dewan Pembina Tani Merdeka Sulawesi Selatan, Dr. Mulyadin Abdullah, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Hak Rehabilitasi untuk dua guru asal Luwu Utara (Lutra) yang sebelumnya diberhentikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


Pegiat sosial-keagamaan yang juga mantan aktivis mahasiswa dan LSM tersebut menilai keputusan Presiden Prabowo sebagai bentuk kepedulian terhadap para pendidik, sekaligus respons terhadap polemik pemecatan dua guru yang dinilai keliru dan memantik kritik publik.


Sebelumnya, dua guru di Kabupaten Luwu Utara—Rasnal dan Abdul Muis—dijatuhkan sanksi Pemutusan Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Pemprov Sulsel melalui Dinas Pendidikan. Keduanya dilaporkan oleh sebuah LSM atas dugaan memungut uang senilai Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Saat itu, dana tersebut digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji.


Rasnal yang menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, bersama Abdul Muis selaku Komite Sekolah, kemudian mencari keadilan. Mereka melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel setelah menerima sanksi PDTH, bahkan hingga mengajukan permohonan grasi kepada pemerintah pusat.


DPRD Sulsel menindaklanjuti aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah pusat hingga akhirnya Presiden Prabowo menerbitkan Hak Rehabilitasi bagi kedua pendidik tersebut.


“Langkah yang dilakukan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto ini membuktikan bahwa beliau memimpin dengan hati, bukan sekadar omong-omong,” ujar Dr. Mulyadin kepada media, Jumat (14/11).


Ia berharap keputusan Presiden menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lain agar lebih cermat dalam mengambil tindakan disipliner terhadap tenaga pendidik.


Dengan terbitnya Hak Rehabilitasi tersebut, status dan nama baik Rasnal serta Abdul Muis dipulihkan. Keputusan ini menjadi momentum penting dalam penegakan rasa keadilan bagi pendidik serta menguatkan harapan publik terhadap perlindungan profesi guru di tanah air.


Laporan: Ryan