Skandal SLF & PBG: Universitas Graha Edukasi Makassar Disomasi CLA, Integritas Lembaga Pendidikan Dipertanyakan -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Skandal SLF & PBG: Universitas Graha Edukasi Makassar Disomasi CLA, Integritas Lembaga Pendidikan Dipertanyakan

Berita Bersatu
19 Oktober 2025

Ilustrasi


Beritabersatu, Makassar – Integritas hukum sebuah lembaga pendidikan tinggi di Makassar tengah dipertanyakan menyusul temuan serius dari tim investigasi Celebes Law Advocation (CLA). Universitas Graha Edukasi Makassar (UGEM) diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dua dokumen legalitas wajib sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Temuan ini telah disampaikan CLA melalui somasi hukum resmi kepada Yayasan Graha Edukasi Makassar. Tembusan juga dilayangkan kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar, namun hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak universitas maupun instansi terkait.


Direktur CLA, Dr. (c) A. Arianto, S.H., M.H., mengecam keras dugaan ketidakpatuhan ini.

“Celebes Law Advocation telah menjalankan prosedur hukum secara konstitusional. Namun hingga hari ini, pihak Universitas Graha Edukasi Makassar belum dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan SLF dan PBG. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius atas integritas dan kepatuhan hukum lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan, bukan pelanggar,” tegas Dr. Arianto, minggu (19/10/2025) 


CLA tidak main-main. Jika dalam waktu dekat tidak ada pembuktian legalitas, CLA berencana melanjutkan langkah hukum ke tingkat nasional dengan melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Tujuannya adalah meminta evaluasi mendalam terhadap izin pembangunan dan bahkan izin pendirian Universitas Graha Edukasi Makassar.


Langkah hukum CLA ini berlandaskan pada regulasi yang jelas, termasuk UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 46 ayat (1), yang mengancam pemilik bangunan tak laik fungsi dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. Serta PP Nomor 16 Tahun 2021 yang menegaskan PBG sebagai izin mendirikan dan SLF sebagai izin penggunaan wajib.


Atas dasar ini, CLA melayangkan tuntutan dan seruan resmi kepada:

 * Pemerintah Kota Makassar (Distaru) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan verifikasi hukum atas dokumen SLF dan PBG UGEM.

 * DPRD Kota Makassar untuk menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan independen.

 * Kemendikbudristek RI untuk meninjau ulang izin operasional UGEM jika terbukti melanggar hukum.


Dr. Arianto menutup pernyataannya dengan seruan lantang:

“Hukum tidak boleh tunduk pada status atau institusi. Jika lembaga pendidikan saja berani melanggar hukum, maka ini menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Kami menuntut tindakan tegas, Hukum harus menjadi panglima, bukan formalitas.” pungkasnya. (**)