Cegah Kekerasan, DP3A Enrekang Perkuat Sinergi Lintas Sektor -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Cegah Kekerasan, DP3A Enrekang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Bersatu
12 September 2025

 sosialisasi intensif untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan


Beritabersatu.com, Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menggelar sosialisasi intensif untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Acara yang diadakan pada Kamis, 11 September 2025, ini menjadi wadah penting untuk menyatukan berbagai elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan suportif bagi perempuan dan anak.


Kegiatan ini dihadiri oleh beragam perwakilan, mulai dari Camat Buntu Batu Nur Alam, unsur difabel, tokoh agama, tokoh masyarakat, KUA, duta anak, hingga para guru SMP dan SMA Pasui. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen kolektif untuk menangani isu kekerasan secara komprehensif.


Kadis DP3A Enrekang, Dr. Ir. Sulviah, ST., MM, dalam sambutannya menekankan pentingnya pencegahan dini. Ia menyebut bahwa kekerasan, terutama dalam rumah tangga, tidak hanya merugikan korban tetapi juga merusak tatanan keluarga dan masyarakat secara luas.


"Pencegahan harus dimulai dari edukasi yang kuat, penguatan peran keluarga, dan keberanian para korban untuk melapor," ujar Sulviah. Ia didampingi oleh Kabid Perlindungan Perempuan, Dr. Umaruddin, S.Pd., M.Pd., yang menunjukkan kolaborasi internal yang solid.


Sosialisasi ini juga menghadirkan perspektif hukum yang kuat dari Brigpol Yulianti, BA Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Menurutnya, korban memiliki hak mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis.


"Negara menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Polisi, tenaga kesehatan, dan pekerja sosial harus bekerja sama agar korban tidak mengalami trauma berulang," jelas Yulianti.


Ia juga menggarisbawahi regulasi penting lainnya, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemulihan Korban KDRT.


Peserta menyambut baik acara ini. Perwakilan tokoh agama menyebut upaya ini sejalan dengan nilai-nilai agama yang menolak segala bentuk kekerasan. Sementara itu, para guru berharap kegiatan serupa bisa lebih sering dilakukan di sekolah, mengingat siswa merupakan kelompok yang rentan.


Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak untuk memperkuat sinergi antara instansi pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan di Enrekang. Dengan kolaborasi yang solid, terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah realita yang bisa diwujudkan bersama. (Opiq)