Sempat Koma 4 Hari, Pengendara Motor di Blitar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Laka Lantas -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Sempat Koma 4 Hari, Pengendara Motor di Blitar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Laka Lantas

Berita Bersatu
18 Agustus 2025


Dicky Wahyudi (25) sempat koma 4 hari akibat kecelakaan yang dialaminya pada Maret 2025 lalu

Beritabersatu.com, Blitar - Dicky Wahyudi (25), seorang petani asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang dia alami 4 bulan lalu.


Kecelakaan tersebut terjadi antara Dicky yang mengendarai sepeda motor dengan sebuah mobil Toyota Hiace, tepatnya pada 22 Maret 2025 dini hari. Akibat kecelakaan itu, Dicky mengalami luka parah disekujur tubuh dan sempat koma selama 4 hari di RSUD Mardi Waluyo.


Hari ini, Dicky dipanggil oleh tim penyidik dari Satlantas Polres Blitar Kota sebagai tersangka. Dicky hadir memenuhi panggilan ditemani pihak keluarga dan pendampingnya.


Pihak keluarga mengaku tak bisa menerima penetapan tersangka terhadap Dicky. Mereka menilai Dicky seharusnya menjadi korban, lantaran menderita luka parah dan seluruh biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.


"Total biaya pengobatan itu Rp 60 juta, Rp 20 juta ditanggung Jasa Rahaja, sisanya dipenuhi sendiri oleh pihak keluarga. Kami hadir memenuhi panggilan, sebetulnya ingin mencari keadilan atas penetapan tersangka ini," ujar Sutarto selaku pendamping Dicky.


Sementara itu, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno SH menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut.


Pada malam kejadian, Dicky yang baru pulang dari acara sahur bersama, mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sumberasri. Ketika melintasi tikungan dekat patung garuda, Dicky menghindari genangan air pada lubang jalan. Pada saat yang bersamaan, melaju sebuah mobil Toyota Hiace dari arah berlawanan.


"Jadi posisinya mobil berjalan lurus, sementara tiba-tiba dari arah berlawanan ada tersangka yang mengendarai sepeda motor menghindari genangan air," jelasnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus ini mediasi telah dilakukan sebanyak 3 kali. Namun, kesemuanya tidak menemui kata sepakat dari kedua belah pihak. 


"Kalau pihak kepolisan posisinya netral, tetap kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, kalau tidak ada kata sepakat, terpaksa berlanjut dan pengadilan nanti yang akan memutuskan," pungkasnya.(zan)