Satlantas Polres Bone Hadirkan Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Ini Jadwal dan Syaratnya -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Satlantas Polres Bone Hadirkan Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Ini Jadwal dan Syaratnya

Berita Bersatu
30 Agustus 2025

Satlantas Polres Bone Hadirkan Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi


Beritabersatu.com, Bone – Bagi Anda pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis, kini tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas. Satlantas Polres Bone kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi mulai Senin, 1 September hingga Jumat, 5 September 2025 di lima lokasi berbeda.


Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi S.Pd.I, menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota.


"Pelaksanaan pelayanan SIM keliling ini sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Sehingga perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan di pelosok tanpa harus datang ke Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bone," ujarnya, Sabtu (30/8).


Musmulyadi juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin. Lokasi SIM Keliling telah dipilih secara strategis agar mudah diakses oleh masyarakat luas.


Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Bone:

Senin, 01 September: Gerai Samsat Kec. Kajuara, pukul 08.00–14.00 WITA

Selasa, 02 September: Kantor Polsek Sibulue, pukul 08.00–14.00 WITA

Rabu, 03 September: Kantor Desa Lagori, Tellulimpoe, pukul 08.00–14.00 WITA

Kamis, 04 September: Kantor Polsek Ajanggale, pukul 08.00–14.00 WITA

Jumat, 05 September: Terminal Petta Ponggawae, Pasar Sentral Palakka, pukul 08.00–14.00 WITA


Persyaratan Perpanjangan SIM:

Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:


Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi dan asli SIM yang masih berlaku

Surat keterangan sehat

Hasil tes psikologi


Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas.


Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan lebih mudah dan cepat! (**)


Laporan : Suparman Warium