Tim PKM RSH Universitas Hasanuddin Susun Rekomendasi Kebijakan untuk Tata Kelola Astroturfing di Platform TikTok -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Tim PKM RSH Universitas Hasanuddin Susun Rekomendasi Kebijakan untuk Tata Kelola Astroturfing di Platform TikTok

Berita Bersatu
08 September 2026

Tim PKM RSH Universitas Hasanuddin Susun Rekomendasi Kebijakan untuk Tata Kelola Astroturfing di Platform TikTok


BERITABERSATU.COM -- Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hasanuddin tengah menyusun policy brief sebagai salah satu luaran penelitian bertajuk “Buzzer Alert: Analisis Coordination Pattern dan Tipologi Aktor Digital Astroturfing pada Skincare Overclaim Guna Mengungkap Manipulasi Opini Konsumen di TikTok.” Policy brief tersebut dirancang untuk menerjemahkan temuan penelitian menjadi rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam menghadapi praktik digital astroturfing pada pemasaran skincare di TikTok.


Penyusunan policy brief berangkat dari hasil analisis terhadap 35.334 komentar pada 56 video dari empat produk skincare. Penelitian tersebut menemukan 42 komunitas dengan 218 akun terduga buzzer serta dominasi narasi positif sebesar 83,7 persen. Temuan ini menunjukkan adanya pola koordinasi pesan melalui kemiripan komentar atau teknik copypasta yang berpotensi membentuk kesan dukungan konsumen yang tampak organik.


Untuk memperdalam temuan tersebut, tim melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam Focus Group Discussion (FGD), mulai dari regulator, akademisi, hingga konsumen terdampak. FGD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan policy brief karena masukan dari berbagai pihak digunakan untuk merumuskan rekomendasi yang tidak hanya berangkat dari hasil analisis data, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan di lapangan.


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan antara cepatnya penyebaran promosi digital dan proses verifikasi oleh regulator. Perwakilan BPOM dalam FGD menyampaikan, “Promosi lewat platform digital itu sangat cepat dan masif. dalam hitungan menit sudah bisa melakukan promosi overclaim hingga viral. Namun, kami butuh waktu untuk verifikasi.” Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme yang dapat membantu mempercepat respons terhadap konten yang berpotensi menyesatkan.


Berdasarkan temuan penelitian dan hasil diskusi, tim kemudian merancang rekomendasi berbasis co-creation governance yang melibatkan TikTok, BPOM, Komdigi, dan masyarakat. Rekomendasi tersebut diarahkan pada penguatan deteksi dini, penanganan berdasarkan tingkat risiko, pengawasan, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi. Dalam rancangan tersebut, TikTok ditempatkan sebagai salah satu pihak yang berperan dalam mendeteksi pola koordinasi antarakun, sementara regulator memiliki peran sesuai kewenangannya.


Selain penguatan peran antaraktor, kebutuhan konsumen juga menjadi perhatian dalam rancangan policy brief. Konsumen diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan konten atau promosi yang dianggap menyesatkan. Salah satu konsumen yang terlibat dalam FGD menyampaikan harapan agar tersedia “tempat pengaduan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan responsif.”


Melalui policy brief ini, tim PKM-RSH Unhas berupaya menjembatani hasil penelitian dengan kebutuhan kebijakan di ruang digital. Rekomendasi yang disusun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan untuk membangun tata kelola yang lebih kolaboratif dalam menghadapi praktik digital astroturfing pada pemasaran skincare di TikTok.


Perancangan policy brief menjadi salah satu bentuk hilirisasi hasil penelitian, sehingga temuan mengenai pola koordinasi dan manipulasi opini konsumen tidak berhenti sebagai kajian akademik, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi yang lebih aplikatif bagi platform, regulator, dan masyarakat. (**)