![]() |
| Pemkab Tulungagung Tegaskan Senam Massal di Pendopo Bukan Kegiatan Pemerintah |
BERITABERSATU.COM, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung meluruskan informasi terkait kegiatan senam massal yang berlangsung di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan menjadi perhatian masyarakat karena adanya informasi pungutan kontribusi sebesar Rp5.000 kepada peserta.
Klarifikasi tersebut disampaikan Pemkab Tulungagung untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa kegiatan maupun pungutan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., menegaskan bahwa senam massal tersebut bukan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung.
Menurut Aris, pemerintah daerah dalam hal ini hanya memberikan izin penggunaan tempat kepada pihak penyelenggara berdasarkan permohonan yang telah diajukan. Dengan demikian, pelaksanaan teknis kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.
“Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan,” ujar Aris, Sabtu (8/8/2026) malam.
Penegasan tersebut sekaligus membantah anggapan yang dapat mengaitkan Pemkab Tulungagung dengan adanya pungutan Rp5.000 kepada peserta.
Aris menyampaikan, pihaknya tidak memperoleh informasi mengenai adanya pungutan maupun penjualan kupon doorprize dalam dokumen permohonan penggunaan tempat yang diajukan kepada pemerintah daerah.
“Kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemkab Tulungagung berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara proporsional dan tidak serta-merta menganggap setiap kegiatan yang berlangsung di lingkungan fasilitas pemerintah sebagai kegiatan resmi pemerintah daerah.
Pemkab juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas milik daerah oleh pihak ketiga tidak secara otomatis menjadikan kegiatan tersebut sebagai program atau agenda pemerintah.
Langkah klarifikasi ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan citra pemerintah daerah.
Pemkab Tulungagung pada prinsipnya terbuka terhadap kegiatan masyarakat sepanjang pelaksanaannya mengikuti ketentuan dan mekanisme perizinan yang berlaku.
Sebagai bentuk evaluasi, Pemkab Tulungagung juga akan meninjau kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperjelas batas tanggung jawab antara pemerintah daerah sebagai pihak yang memberikan izin tempat dengan pihak penyelenggara kegiatan.
Hingga kini, Pemkab Tulungagung menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait informasi pungutan Rp5.000 maupun penjualan kupon doorprize yang menjadi sorotan.
Pemkab Tulungagung berharap klarifikasi ini dapat menghentikan kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan senam massal tersebut bukan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung dan pungutan yang disebutkan bukan kebijakan pemerintah daerah.
(Agus)


