![]() |
| Arly Guliling Makkasau |
BERITABERSATU, BONE – Ketua Bidang Sosial dan Politik Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut secara tuntas dugaan tindak asusila yang diduga melibatkan seorang oknum guru terhadap murid di SDN Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.
Pernyataan tersebut disampaikan Arly pada Minggu (27/7/2026) sebagai respons atas dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 14 Juli 2026. Menurutnya, kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya upaya penyelesaian secara damai.
"Dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis berkepanjangan. Karena itu, kepentingan terbaik bagi korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas," ujar Arly dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa apabila benar terdapat upaya mediasi atau penyelesaian di luar jalur hukum, hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang sedang atau akan diproses oleh aparat penegak hukum.
"Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan tidak menghapus dugaan tindak pidana. Negara tidak boleh kalah oleh kompromi yang berpotensi mengaburkan keadilan," katanya.
Menurut Arly, dugaan tindak pidana terhadap anak bukan merupakan persoalan privat, melainkan menyangkut perlindungan hak anak yang menjadi tanggung jawab negara. Oleh sebab itu, proses hukum harus tetap berjalan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
SEMMI Cabang Bone juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Organisasi tersebut turut mendorong agar setiap pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, ataupun menghambat proses penegakan hukum dimintai keterangan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jangan sampai perdamaian dijadikan tameng untuk menciptakan impunitas. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk bahwa pelaku kejahatan terhadap anak dapat terhindar dari pertanggungjawaban hukum hanya karena adanya kesepakatan di luar pengadilan. Hal itu mencederai rasa keadilan masyarakat," lanjutnya.
Selain mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, SEMMI Cabang Bone juga meminta Pemerintah Kabupaten Bone, Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta lembaga perlindungan anak memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pendidikan.
Menurut Arly, sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik, sehingga setiap dugaan kekerasan terhadap anak wajib ditangani secara cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
SEMMI Cabang Bone menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan.
"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun tindakan asusila terhadap anak. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kompromi yang mengorbankan hak-hak anak," tegas Arly.
Dalam keterangannya, SEMMI Cabang Bone juga mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar perlindungan terhadap anak, di antaranya Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, organisasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, dan Pasal 82 yang mengatur larangan serta ancaman pidana terhadap pelaku persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak.
SEMMI Bone juga mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta menegaskan kewajiban negara dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Di sisi lain, organisasi tersebut menilai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana sebagai delik umum apabila telah terdapat dugaan yang memenuhi ketentuan hukum, sehingga penyelesaian damai tidak serta-merta menghapus proses hukum.
SEMMI Cabang Bone berharap Camat Patimpeng, Kepala Desa Masago, Kapolsek Patimpeng, serta instansi terkait memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SDN Masago, aparat kepolisian, maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait perkembangan penanganan dugaan kasus dimaksud.
Laporan: Ryan
Editor : Suparman Warium


