![]() |
| DPRD Luwu Utara Skors RDP PT Kalla Arebama |
BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – DPRD Kabupaten Luwu Utara menskors Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang membahas aktivitas pertambangan PT Kalla Arebama di Kecamatan Rampi, Senin (13/7/2026)
Keputusan tersebut diambil setelah penjelasan pihak perusahaan dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan terkait status kegiatan pertambangan dan kelengkapan perizinan.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, didampingi Anggota Komisi II Hatta Turusy. Rapat turut dihadiri anggota DPRD, Direksi PT Kalla Arebama, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Inspektur Tambang, Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Direktur LSM Pemalu (Pemerhati Masyarakat Luwu Utara), Ramadan To Mari, mempertanyakan kejelasan status operasional PT Kalla Arebama. Menurutnya, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2017, namun hingga kini masih menyatakan kegiatannya berada pada tahap eksplorasi lanjutan.
Ramadan juga meminta perusahaan membuka secara transparan dokumen pendukung kegiatan, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perizinan daerah, hingga legalitas penggunaan helikopter, helipad, dan gudang logistik.
Ia menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai seluruh aktivitas perusahaan. Menurutnya, apabila seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak akan menimbulkan persoalan.
Menanggapi hal tersebut, Direksi PT Kalla Arebama, Ichwanul Fajri, menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan hingga saat ini masih berada pada tahap eksplorasi lanjutan. Namun, dalam forum tersebut pihak perusahaan belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait RKAB maupun legalitas penggunaan helikopter dan helipad.
Karena jawaban yang disampaikan belum dianggap lengkap, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, memutuskan menskors rapat dan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan tertinggi PT Kalla Arebama.
Karemuddin menegaskan DPRD menginginkan penjelasan yang utuh dan didukung data sehingga seluruh persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dijawab secara terbuka.
Selain itu, ia meminta instansi berwenang menelusuri legalitas helipad yang digunakan perusahaan. Jika belum memenuhi ketentuan yang berlaku, aktivitas helipad diminta dihentikan sementara hingga seluruh perizinannya dinyatakan lengkap.
Karemuddin menegaskan DPRD Luwu Utara mendukung masuknya investasi ke daerah, namun seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap daerah, perlindungan lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan. (Kaisar)


