GMNI Jakarta Timur Desak Pembatasan Masa Jabatan Legislatif: "Jangan Sampai Parlemen Jadi Kerajaan Elite Permanen -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

GMNI Jakarta Timur Desak Pembatasan Masa Jabatan Legislatif: "Jangan Sampai Parlemen Jadi Kerajaan Elite Permanen

Berita Bersatu
25 April 2026

Jansen Henry Kurniawan


JAKARTA, BB – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menyuarakan desakan keras untuk mereformasi sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui ketuanya, Jansen Henry Kurniawan, organisasi mahasiswa ini menuntut adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif maksimal empat periode guna memutus rantai oligarki di parlemen.


Jansen menyoroti adanya ketimpangan aturan yang mencolok dalam sistem politik Indonesia. Jika kekuasaan eksekutif mulai dari Presiden hingga Kepala Daerah dibatasi secara tegas oleh UUD 1945 dan UU Pilkada maksimal dua periode, hal serupa tidak berlaku bagi anggota DPR, DPD, maupun DPRD.


"Kondisi ini menciptakan ruang bagi individu yang sama untuk menduduki kursi legislatif selama 20 hingga 30 tahun. Mereka bukan lagi sekadar wakil rakyat, tapi menjelma menjadi elite politik permanen yang mengendalikan anggaran dan regulasi tanpa henti," ujar Jansen dalam keterangan tertulisnya.

Fenomena ini ia sebut sebagai legislative entrenchment sebuah situasi di mana kekuasaan mengeras dan mustahil ditembus oleh aktor baru atau generasi muda yang potensial.


Mengutip teori sirkulasi elit dari Vilfredo Pareto, Jansen menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan perputaran antara governing elite dan non-governing elite. Tanpa pembatasan, yang terjadi di Indonesia saat ini adalah dominasi "wajah lama" yang memiliki keunggulan struktural dan akses sumber daya, sehingga menutup peluang bagi calon alternatif yang lebih kompeten.


"Demokrasi kita bergerak menuju oligarki tertutup di tubuh parlemen. Ruang bagi anak muda dan kelompok non-elit semakin sempit karena petahana memiliki jaringan kekuasaan yang terlalu mengakar," tegasnya.


Sebagai perbandingan, Jansen menunjuk keberhasilan negara-negara di Amerika Latin. Meksiko, misalnya, telah menerapkan batas maksimal empat periode untuk Dewan Deputi. Begitu pula Ekuador yang membatasi jabatan publik maksimal dua periode berturut-turut untuk mencegah personalisasi kekuasaan.


"Indikator keberhasilannya jelas: pergantian anggota parlemen meningkat, dominasi elit lama berkurang, dan kompetisi politik menjadi lebih sehat," tambahnya.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral intelektual, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan empat poin sikap tegas:

 1. Amandemen Konstitusi: Mendesak MPR melakukan Amandemen ke-V untuk membatasi masa jabatan DPR RI, DPD RI, dan MPR RI maksimal empat periode.

 2. Tafsir Progresif MK: Mendorong Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembatasan legislatif adalah bagian dari prinsip negara hukum.

 3. Revisi UU MD3: Mendesak DPR segera merevisi aturan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 4. Gerakan Masyarakat Sipil: Mengajak seluruh elemen rakyat untuk melawan oligarki legislatif.


Menutup pernyataannya, Jansen mengutip pesan mendalam dari Proklamator RI, Bung Karno: "Kekuasaan seorang Presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa."


"Pesan ini harus kita ilhami. Kekuasaan harus ada batasnya. Yang abadi itu rakyat, bukan oknum di parlemen yang mukanya 'itu-itu saja' selama puluhan tahun tanpa efektivitas yang nyata bagi negara," pungkas Jansen. (**)