Tarif Kargo Masamba–Rampi–Seko Naik Jadi Rp2.000/Kg, Diduga Tak Sesuai Perbup -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Tarif Kargo Masamba–Rampi–Seko Naik Jadi Rp2.000/Kg, Diduga Tak Sesuai Perbup

Berita Bersatu
21 April 2026

Ilustrasi

 

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Tarif pengiriman barang kargo untuk rute Masamba menuju Rampi dan Seko dilaporkan mengalami kenaikan menjadi Rp2.000 per kilogram. Kenaikan ini diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif resmi layanan tersebut.


Tarif kargo yang sebelumnya diatur maksimal Rp1.000 per kilogram kini diterapkan sebesar Rp2.000 per kilogram oleh pihak pengelola.


Kenaikan tarif terjadi pada rute pengiriman kargo Masamba menuju wilayah Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara. Kondisi ini terungkap setelah konfirmasi kepada pihak terkait pada Selasa, (21/04/2026).


Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Luwu Utara, Bustani, menyebut tarif tersebut bukan kebijakan baru dan telah berlaku sejak sebelum dirinya menjabat.


Menurut Bustani, pihaknya hanya melanjutkan tarif yang sudah berjalan sebelumnya dan belum memahami secara rinci perbedaan antara tarif yang diterapkan dengan ketentuan dalam Perbup.


“Dulu dan hari ini harganya sama Rp2.000. Harga itu sudah ada sebelum saya masuk,” ujarnya.


Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Program Jembatan Udara Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo Kabupaten Luwu Utara, pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa biaya pengelolaan ditetapkan paling banyak Rp1.000 per kilogram, di luar biaya pengemasan atau pengepakan.


Perbedaan antara tarif yang berlaku dan aturan tersebut memicu sorotan dari masyarakat, terutama warga di wilayah terpencil seperti Rampi dan Seko yang sangat bergantung pada distribusi logistik dari Masamba. Kenaikan tarif dinilai berpotensi menambah beban biaya kebutuhan pokok di daerah tersebut. (Kaisar