![]() |
| Feronika Nurlatu/Latbual |
BERITABERSATU.COM, BURU SELATAN – Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Buru Selatan. Melalui Ketua Umumnya, Feronika Nurlatu/Latbual, JAGAD mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan resmi keluarga besar Marga Nurlatu Kakunusa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan daerah PD Panca Karya. Hingga saat ini, laporan yang menyangkut hak-hak masyarakat adat tersebut seolah "jalan di tempat" meski sudah dilayangkan sejak dua bulan lalu.
Ketidakjelasan perkembangan kasus ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat adat. JAGAD menilai, absennya langkah konkret dari Polres Buru Selatan selama 60 hari terakhir mencerminkan lemahnya respons penegak hukum terhadap aduan rakyat kecil.
"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat. Jangan sampai minimnya transparansi ini memunculkan dugaan adanya praktik penanganan perkara yang tidak profesional," tegas Feronika.
Dalam pernyataan resminya, JAGAD menggarisbawahi tuntutan krusial agar pihak kepolisian segera memberikan transparansi total melalui penjelasan resmi mengenai sejauh mana perkembangan laporan yang telah berjalan selama dua bulan tersebut.
Selain itu, mereka mendesak Polres Buru Selatan untuk bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk kepentingan korporasi.
JAGAD juga mendorong agar institusi kepolisian di tingkat Polda maupun Mabes Polri turut turun tangan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja Polres Buru Selatan dalam menangani konflik agraria dan masyarakat adat ini.
Feronika Nurlatu/Latbual menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Baginya, penegakan hukum harus berdiri tegak di atas keadilan, bukan bertekuk lutut pada kepentingan tertentu.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika tetap tidak ada tindak lanjut yang jelas, JAGAD siap mengambil langkah lanjutan yang lebih masif untuk memastikan hak-hak masyarakat adat Nurlatu Kakunusa terlindungi," pungkasnya. (**)


