Belum Kantongi Sertifikat Halal, Dapur MBG Jember Tetap Beroperasi Berbekal Izin Higiene -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Dapur MBG Jember Tetap Beroperasi Berbekal Izin Higiene

Berita Bersatu
13 April 2026

Dapur SPPG 01 Jombang Kabupaten Jember


BERITABERSATU.COM, JEMBER -- Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 01 Jombang, Kabupaten Jember, saat ini diketahui belum mengantongi sertifikat halal. Meskipun demikian, unit pelayanan ini masih dapat beroperasi secara normal dan tidak mendapatkan larangan langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Menurut Asisten Lapangan (Aslap) SPPG 01 Jombang, Agustino Adi Nugroho, pihaknya saat ini telah memenuhi syarat utama untuk beroperasi, yaitu memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Dokumen inilah yang menjadi dasar legalitas kegiatan produksi makanan berjalan saat ini.

 

"Kita bisa operasi karena sudah punya SLHS. Untuk sertifikat halal, itu selanjutnya, setelah ini kita ngurusi," ujar Agustino.

 

Meskipun saat ini masih diizinkan berjalan, perlu diketahui bahwa sertifikat halal merupakan salah satu syarat wajib yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dengan SLHS.

 

Kewajiban ini bertujuan memastikan seluruh makanan yang disajikan kepada sasaran program, mulai dari anak sekolah, balita, hingga ibu hamil, benar-benar terjamin kehalalannya.

 

Aturan ketat mengenai sertifikasi halal untuk program MBG ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

- UU No. 33 Tahun 2014 & UU Cipta Kerja: Menegaskan kewajiban produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal.

- Perpres No. 155 Tahun 2025: Mengatur tata kelola MBG termasuk standar mutu, keamanan, dan kehalalan yang diawasi BGN.

- PP No. 42 Tahun 2024: Mengatur penahapan kewajiban halal bagi produk pangan.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat beberapa poin standar yang wajib dipenuhi oleh setiap dapur MBG atau SPPG: 

1. Wajib Bersertifikat Halal: Dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui aplikasi Sihalal.

2. Bahan Baku Terjamin: Hanya boleh menggunakan bahan pangan yang berlabel halal dan terdaftar di BPOM.

3. Ada Penyelia Halal: Setiap dapur wajib memiliki sumber daya manusia yang terlatih sebagai Penyelia Halal.

4. Sertifikasi Pendukung: Selain Halal dan SLHS (kebersihan dari Dinas Kesehatan), SPPG juga wajib memiliki sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) untuk jaminan keamanan pangan.

 

Untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar ini, terdapat kolaborasi erat antara BGN dan BPJPH. Proses sertifikasi dilakukan melalui verifikasi dokumen bahan baku, alat produksi, hingga alur proses produksi.

 

Dengan terbitnya sertifikat halal nantinya, diharapkan dapur MBG tidak hanya sekadar memenuhi aturan administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjamin kualitas makanan yang disajikan benar-benar halal dan sehat. (Tahrir