![]() |
| Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Margono Tatang Nurcahyo |
BERITABERSATU.COM, JEMBER -- Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas Kabupaten Jember dengan tegas membantah tuduhan dugaan pemerasan dan intimidasi warga oleh oknum anggota Polsek Gumukmas yang sempat dilontarkan oleh salah satu media online. Tuduhan tersebut menyasar oknum mantan Kanit Reskrim Polsek Gumukmas berinisial AT, terkait dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap seorang warga terlapor dalam kasus pengancaman dengan senjata tajam.
Kanit Reskrim Polsek Gumukmas, Aiptu Margono Tatang Nurcahyo, menjelaskan bahwa kasus pengancaman dengan senjata tajam yang melibatkan pelapor Mariono (61) dan terlapor Tosan (58), keduanya beralamat di Dusun Krebet Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas, telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Kasus ini dilaporkan pada 12 Februari 2026 dengan Laporan Polisi nomor LP/B/3/II/2026/SPKT/POLSEK GUMUKMAS/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, dan terlapor dijerat dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kesimpulannya, berdasarkan fakta hukum yang ada dalam proses penyelidikan dan fakta hukum dalam gelar perkara, saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Tatang, selasa 07 April 2026.
Tatang kemudian menerangkan kronologi kejadian yang berawal dari pohon pisang milik terlapor Tosan yang roboh menimpa atap rumah pelapor. Istri pelapor, Manisi, kemudian menyampaikan hal ini kepada Tosan. Tosan bersama dua orang lainnya, Paeng dan Eko, datang ke rumah pelapor untuk memotong pohon pisang yang roboh.
"Namun, setibanya di rumah pelapor, Tosan ditegur oleh pelapor yang menyarankan agar pemotongan pohon pisang dilakukan keesokan paginya. Teguran ini justru tidak diterima oleh Tosan, yang kemudian mendatangi pelapor di teras rumah dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa sabit," kata Tatang.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan insiden ini ke kantor Desa Gumukmas untuk musyawarah bersama tiga pilar, namun pihak terlapor tidak hadir. Akhirnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumukmas dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa insiden pengancaman ini bermula dari robohnya pohon pisang yang merusak atap rumah. Pihak Polsek kemudian mengundang kedua belah pihak untuk mediasi di ruang Reskrim Polsek Gumukmas, namun tidak mencapai titik temu. Mediasi kedua pun dilakukan seminggu kemudian. Dalam kedua mediasi tersebut, anggota Polsek tidak terlibat dalam pembicaraan mengenai penyelesaian kasus.
Tatang menambahkan bahwa dalam mediasi, atas permintaan pihak pelapor kepada pihak terlapor, sempat terjadi negosiasi dana ganti rugi yang mulanya Rp 25.000.000,- dan kemudian turun menjadi Rp 15.000.000,-. Namun, Polsek Gumukmas menegaskan tidak pernah dan tidak mengetahui adanya pembicaraan terkait dana ganti rugi tersebut.
"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan Polsek Gumukmas, dengan penekanan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Pernyataan Tatang ini sekaligus membantah segala tuduhan yang menyebutkan adanya praktik pemerasan atau intimidasi oleh oknum anggota Polsek Gumukmas. (Tahrir)


