![]() |
| Pemkab Luwu Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel |
BERITA BERSATU, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim didampingi Ketua DPRD Husain kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Komisi III Elvis, Kepala Inspektorat Muhammad Hadi, Kepala BKAD Andi Eka Kresna Wesi, serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Luwu Utara.
Selain Luwu Utara, penyerahan LKPD juga dilakukan secara bersamaan oleh beberapa pemerintah daerah lainnya, yakni Kabupaten Luwu Timur, Pinrang, dan Sinjai.
Penyerahan laporan keuangan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.
Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPD yang diserahkan merupakan gambaran kondisi keuangan daerah yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran proses audit oleh BPK.
“Kami berkomitmen untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung serta menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyediakan data yang dibutuhkan secara cepat, akurat, dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi ketepatan waktu empat kabupaten dalam menyampaikan LKPD sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki waktu selama 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terperinci sejak laporan diterima hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar minimal dalam akuntabilitas publik. Kami berharap seluruh kepala daerah beserta jajaran proaktif dalam penyediaan data dan komunikasi selama proses audit agar hasil pemeriksaan dapat menggambarkan kondisi keuangan secara akurat,” jelasnya. (Kaisar)


