Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Utara Larang Takbir Keliling dan Pawai Kendaraan -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Utara Larang Takbir Keliling dan Pawai Kendaraan

Berita Bersatu
18 Maret 2026

 

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Utara Larang Takbir Keliling dan Pawai Kendaraan


BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling maupun pawai kendaraan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kabupaten Luwu Utara untuk diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.


Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Idul Fitri, serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum dan risiko kecelakaan di jalan raya.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling maupun pawai kendaraan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa.


Dalam isi surat, masyarakat diminta tidak melakukan arak-arakan kendaraan atau kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan kerawanan, khususnya di lingkungan permukiman. Sebagai alternatif, kegiatan takbiran dianjurkan untuk dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan tetap menjaga kekhusyukan.


“Kegiatan takbiran sebaiknya difokuskan di masjid atau mushalla agar tetap khusyuk dan tidak menimbulkan potensi gangguan di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.


Selain itu, Pemkab Luwu Utara juga melarang penggunaan petasan, kembang api berlebihan, maupun alat lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.


Para camat diinstruksikan untuk menyosialisasikan imbauan ini hingga ke tingkat desa dan kelurahan, serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan.


Aparat setempat juga diminta untuk melakukan pemantauan terhadap potensi gangguan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkan jika ditemukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik.


Imbauan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, atas nama Bupati Luwu Utara, sebagai upaya menciptakan suasana Idul Fitri yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Luwu Utara. (Kaisar