![]() |
| Skandal JICT di Balik Tragedi Berdarah Ermanto Usman |
BERITABERSATU.COM, JAKARTA – Tewasnya Ermanto Usman, aktivis buruh pelabuhan senior sekaligus eks Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), menyisakan tanda tanya besar. DPC GMNI Jakarta Timur menilai peristiwa perampokan sadis yang merenggut nyawa Ermanto pada 2 Maret 2026 tersebut bukanlah kriminalitas biasa.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa rekam jejak almarhum sebagai pengkritik keras pengelolaan pelabuhan nasional tidak bisa dilepaskan dari peristiwa tragis ini.
Ermanto Usman dikenal luas sebagai sosok yang konsisten menyoroti polemik perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings. Ia vokal menyuarakan adanya ketidaktransparanan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengancam kedaulatan ekonomi nasional.
"Kematian Ermanto Usman yang kami duga tidak wajar ini adalah alarm keras. Perjuangan melawan oligarki dan dominasi kapital di sektor strategis bangsa masih menghadapi ancaman nyata," ujar Jansen dalam keterangan resminya.
Peristiwa yang terjadi di kediaman almarhum di Bekasi tersebut tidak hanya menewaskan Ermanto, tetapi juga menyebabkan istrinya mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
GMNI Jakarta Timur melihat perjuangan Ermanto selaras dengan ajaran Bung Karno mengenai kedaulatan ekonomi. Dalam perspektif Marhaenisme, penolakan terhadap eksploitasi modal besar asing di aset strategis seperti pelabuhan adalah bentuk pembelaan terhadap rakyat kecil.
"Negara tidak boleh membiarkan situasi ini tanpa keadilan. Pengelolaan aset strategis harus berpihak pada kedaulatan negara, bukan pada kepentingan kapitalisme global," tambah Jansen.
Menyikapi situasi ini, DPC GMNI Jakarta Timur secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap dan menuntut langkah nyata dari pemerintah:
1. Meminta Presiden RI membuka kembali dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings.
2. Meminta DPR RI membentuk Pansus untuk menginvestigasi JICT sekaligus dugaan kematian tidak wajar Ermanto Usman.
3. Meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
4. Meminta KPK maupun Kejaksaan Agung melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola JICT untuk membuktikan dugaan kerugian keuangan negara.
Mengutip begawan hukum Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Jansen menutup pernyataannya dengan peringatan keras bagi para pemangku kebijakan.
"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan tegak," pungkasnya.


