![]() |
| Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan |
BERITABERSATU.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas ketidakjelasan pengungkapan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Hingga saat ini, publik disuguhi informasi yang saling bertabrakan antara instansi Polri dan TNI terkait identitas terduga pelaku.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menilai perbedaan data yang muncul ke publik menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Jansen menyoroti adanya perbedaan signifikan antara temuan Polri dan Puspom TNI. Polri sebelumnya mengidentifikasi terduga pelaku lapangan dengan inisial BHC dan MAK berdasarkan rekaman CCTV. Namun, di sisi lain, Puspom TNI mengungkap dugaan keterlibatan empat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
"Kondisi ini menciptakan kebingungan publik. Bagaimana mungkin dua institusi besar memiliki data yang belum sinkron dalam satu kasus yang sama? Ini memperjelas bahwa belum ada titik terang dalam pengungkapan kasus ini," ujar Jansen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).
GMNI Jakarta Timur juga mengaitkan pola ketidakpastian ini dengan kasus almarhum Ermanto Usman, di mana terdapat dugaan motif ekonomi yang hingga kini masih diperjuangkan kebenarannya.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum sesuai Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, DPC GMNI Jakarta Timur secara resmi menyatakan tiga poin sikap tegas:
1. Mendesak POLRI dan TNI untuk segera menyinkronkan data dan hasil penyidikan secara transparan kepada publik.
2. Menuntut dibukanya fakta hukum secara terang benderang tanpa adanya dugaan upaya penutupan atau perlindungan terhadap pelaku, siapapun itu.
3. Mendorong pembentukan tim adhoc investigasi gabungan yang independen dan diawasi oleh lembaga eksternal guna menjamin objektivitas perkara.
"Hukum harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap warga negara untuk menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana yang pernah dipesankan oleh Bung Karno," tegas Jansen.
Menutup pernyataannya, Jansen mengutip pesan legendaris dari Prof. Mochtar Kusumaaatmaja tentang relasi hukum dan kekuasaan.
"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus Andrie hingga keadilan benar-benar ditegakkan," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di mata masyarakat. (**)
*“Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrian Belum Terjawab, GMNI Jaktim : Segera Berikan Rakyat Fakta Hukum Sejelas-Jelasnya."*
Sehubungan dengan belum adanya kejelasan dalam penetapan pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrian, kami DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan keprihatinan atas simpang siurnya informasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum.
Perbedaan data yang muncul ke publik menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam proses penegakan hukum. Masih simpang siurnya soal perampokan almarhum Ermanto Usman atas motif ekonomi yang kami duga oleh POLRI, yang sedang kami perjuangkan. Dalam kasus Andrian ini kembali menciptakan kebingungan publik sebab POLRI menyampaikan bahwa diduga pelaku lapangan diidentifikasi dengan inisial BHC dan MAK berdasarkan bukti awal seperti rekaman CCTV. Namun di sisi lain, Puspom TNI justru mengungkap dugaan keterlibatan empat prajurit dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai bagian dari hasil pemeriksaan internal militer.
Meski menegaskan bahwa identifikasi awal oleh POLRI belum sepenuhnya terkonfirmasi secara lintas institusi, sementara temuan TNI justru menunjukkan adanya dugaan kemungkinan keterlibatan aktor yang lebih luas bahkan kedua institusi sendiri mengakui bahwa data yang dimiliki masih belum sinkron dan proses penyidikan masih berlangsung secara bersama, sehingga kondisi ini semakin memperjelas belum adanya titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut.
Situasi ini menimbulkan kebingungan publik serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Atas dasar hukum sebagai panglima tertinggi direpublik ini, seperti yang dituangkan dalam pasal 1 ayat 3 bahwasanya "Indonesia adalah negara hukum", maka DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut :
.
Kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila negara hadir secara jujur dan terbuka kepada rakyatnya. Bung Karno mengatakan bahwasanya hukum harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap warga negara untuk menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Akhir kata mengingatkan apa yang pernah disampaikan Prof. Mochtar Kusumaaatmaja bahwasanya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
*Hormat saya,*
*Jansen Henry Kurniawan*
*(Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)*


