GMNI Jakarta Timur Geruduk KPK, Tagih Janji Penuntasan Korupsi JICT Senilai Rp4,08 Triliun -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

GMNI Jakarta Timur Geruduk KPK, Tagih Janji Penuntasan Korupsi JICT Senilai Rp4,08 Triliun

Berita Bersatu
16 Maret 2026

GMNI Jakarta Timur Geruduk KPK Tagih Janji Penuntasan Korupsi JICT Senilai Rp4,08 Triliun


BERITABERSATU, JAKARTA – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali riuh. Hari ini, Senin (16/3/2026), puluhan aktivis dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Mereka menuntut lembaga antirasuah tersebut untuk segera membongkar kotak pandora dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).


Aksi ini bukan sekadar protes biasa. GMNI membawa misi besar: menjaga "api perjuangan" almarhum Ermanto Usman, tokoh buruh pelabuhan yang hingga akhir hayatnya vokal mengkritik skandal pengelolaan aset strategis negara ini.


Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings pada 2014 silam adalah luka bagi kedaulatan ekonomi.


"Almarhum Ermanto Usman telah mengingatkan kita dalam podcast terakhirnya Desember lalu. Ada potensi keuntungan Rp17–25 triliun yang melayang jika negara tidak mengelola JICT secara mandiri. Mengapa KPK masih bergeming padahal audit investigatif BPK sudah jelas?" ujar Jansen di sela-sela aksi.


Duduk perkara yang dipersoalkan GMNI merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain, Indikasi kerugian mencapai US$306 juta atau sekitar Rp4,08 triliun, kenudian Upfront Fee yang Jomplang, dimana Negara hanya menerima US93,7 juta, padahal nilai wajarnya ditaksir mencapai lebih dari US400 juta, dan dugaan Pelanggaran Prosedur, dimana Penunjukan langsung Hutchison dilakukan tanpa tender terbuka, tanpa persetujuan RUPS, dan tanpa izin konsesi dari Kementerian Perhubungan.


Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Jakarta Timur melayangkan tiga tuntutan utama kepada pimpinan KPK:

1. Mendesak KPK untuk segera meningkatkan penanganan kasus perpanjangan kontrak pengelolaan JICT ke tahap penyidikan berdasarkan temuan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan kerugian negara sekitar US$306 juta atau Rp4,08 triliun.

2. Menuntut KPK mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses perpanjangan kontrak JICT tahun 2014, termasuk manajemen PT Pelindo II pada masa kontrak tersebut diterbitkan, mitra asing Hutchison Port Holdings, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan regulasi pada saat itu.

3. Mendesak KPK membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara JICT kepada publik, mengingat hasil audit investigatif BPK telah diserahkan kepada DPR RI sejak tahun 2017 dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KPK.


"Pelabuhan adalah gerbang ekonomi nasional. Membiarkannya dikelola secara ugal-ugalan tanpa transparansi adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Trisakti Bung Karno," tegas Jansen.


Meski laporan sudah diserahkan oleh Pansus Hak Angket DPR sejak bertahun-tahun lalu, kasus ini seolah jalan di tempat. KPK berulang kali menyatakan masih dalam tahap penyelidikan, namun hingga kini belum ada nama yang terseret ke meja hijau.


Aksi massa GMNI hari ini menjadi alarm keras bagi KPK bahwa publik tidak lupa. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga kedaulatan aset negara kembali ke tangan rakyat. (**)