![]() |
Personel Sat Lantas Polres Bone Tertibkan Knalpot Brong di Watampone |
BERITABERSATU.COM, BONE — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone menggelar kegiatan cipta kondisi dengan melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di seputaran Kota Watampone, Rabu malam (4/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2026 guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bone.
Dalam razia tersebut, petugas menindak delapan pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Para pelanggar langsung dikenakan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Setelah mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis, para pelanggar juga diminta untuk menghancurkan sendiri knalpot brong milik mereka dengan cara dipukul menggunakan batu hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan ulang knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan umum.
“Sikap tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga. Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong,” ujar AKP Musmulyadi, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga berbahaya karena pengendaranya sering kali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
AKP Musmulyadi pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami menghimbau dan menegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong. Mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya. Ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya. (*)
Laporan: Suparman Warium


