Ops Pallawa 2026 Polres Bone Dimulai, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Ops Pallawa 2026 Polres Bone Dimulai, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Bersatu
01 Februari 2026

Ops Pallawa 2026 Polres Bone Dimulai, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas


BERITABERSATU.COM, BONE – Kepolisian Resor (Polres) Bone resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.”


Pelaksanaan operasi tersebut diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta. Dalam kesempatan itu, ia membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan yang menekankan pentingnya kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung agar operasi dapat berjalan secara optimal dan efektif.


Operasi Keselamatan Pallawa 2026 merupakan bagian dari operasi kewilayahan kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta menurunkan jumlah korban fatalitas di jalan raya.


“Serta meningkatkan disiplin berlalu lintas serta terwujudnya situasi kamseltibcar lantas yang aman, nyaman, dan selamat dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026,” jelasnya, Senin (2/2/2026).


Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, yang didukung dengan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) melalui ETLE Statis, Mobile On Board, dan ETLE Hand Held, serta pemberian teguran simpatik guna meningkatkan kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap Polantas.


Adapun sembilan sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026, yakni:


1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong).


2. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka, mengubah spesifikasi, serta kendaraan barang over dimensi dan over loading.


3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan/atau strobo bukan pada peruntukannya.


4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.


5. Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.


6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.


7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.


8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.


9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.


Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut dengan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.


“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” tutupnya. (*)


Laporan: Suparman Warium