Lurah Lonrae Dampingi Tim Teknis Pertakim Provinsi Lakukan Verifikasi PK-RTLH -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Lurah Lonrae Dampingi Tim Teknis Pertakim Provinsi Lakukan Verifikasi PK-RTLH

Berita Bersatu
12 Februari 2026

 

Lurah Lonrae Dampingi Tim Teknis Pertakim Provinsi Lakukan Verifikasi PK-RTLH

Beritabersatu.com, Bone – Lurah Lonrae, Ramlah Hardiyanti, S.Sos., mendampingi Tim Teknis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan verifikasi teknis dan administrasi Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PK-RTLH) kewenangan provinsi di Kabupaten Bone.


Kegiatan verifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, di Lingkungan Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Verifikasi dilakukan terhadap usulan calon penerima manfaat bantuan PK-RTLH berdasarkan data by name by address.


Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 600.2.7.6/200/DISPERKIMTAN tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Teknis Kegiatan PK-RTLH. Hal tersebut juga diperkuat dengan surat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bone Nomor: 640/115/Disperkimtan tertanggal 9 Februari 2026 perihal Verifikasi Teknis dan Administrasi PK-RTLH Kewenangan Provinsi di Kabupaten Bone.


Dalam surat yang ditujukan kepada Camat Tanete Riattang Timur dan Lurah Lonrae tersebut, pemerintah setempat diminta untuk mendampingi Tim Teknis guna mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan verifikasi di lapangan.


Lurah Lonrae, Ramlah Hardiyanti, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan verifikasi agar bantuan tepat sasaran. “Pemerintah kelurahan siap mendampingi dan memastikan proses verifikasi berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Program PK-RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di kawasan permukiman kumuh, guna mewujudkan lingkungan yang lebih layak, sehat, dan aman.


Pemerintah daerah berharap melalui proses verifikasi yang akurat dan akuntabel, bantuan PK-RTLH dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Laporan : Suparman Bone