![]() |
| PN Sinjai sosialisasikan pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang baru disahkan. |
BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai bergerak cepat dalam menyambut transisi hukum pidana terbesar di Indonesia. Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, memimpin langsung upaya sosialisasi pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang baru disahkan.
Sosialisasi ini dilakukan secara informal dan terbuka, yakni melalui pertemuan santai dengan awak media di sebuah kafe di Jalan Dr. Hamka, Sinjai Utara, pada Selasa (09/12/2025) malam. Inisiatif PN Sinjai ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memastikan pemahaman yang akurat menjelang implementasi regulasi baru.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan bahwa tonggak sejarah penegakan hukum akan bergeser total pada awal tahun depan.
"Terhitung tanggal 2 Januari 2026, KUHP rezim primordialis itu yang merupakan peninggalan Belanda, akan dinyatakan tidak berlaku. Secara otomatis yang berlaku adalah KUHP hasil karya anak bangsa yang disebut KUHP Nasional," ungkap Anthonie.
Selain KUHP, KUHAP baru yang disebutnya sebagai 'karya agung' juga akan diberlakukan secara bersamaan, menandai pembaruan sistem hukum yang komprehensif.
Anthonie menyoroti bahwa pembaruan hukum ini menjadi langkah penting yang menyederhanakan dan mengintegrasikan banyak aturan. PN Sinjai melihat ini sebagai efisiensi dalam penegakan hukum.
"Ada beberapa tindak pidana khusus yang dulu ada di luar KUHP seperti pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, hingga narkotika. Semua itu sebelumnya memiliki undang-undang tersendiri, namun di KUHP baru, aturan tersebut telah terangkum dalam satu kitab,” jelas Ketua PN Sinjai tersebut.
Akibat pengintegrasian ini, jumlah pasal dalam KUHP Nasional akan menjadi lebih banyak dan tebal, mencerminkan upaya bangsa dalam menyusun kodifikasi hukum pidana yang mandiri.
Sosialisasi yang difasilitasi oleh PN Sinjai ini diharapkan menjadi bekal awal bagi jurnalis, sehingga informasi terkait pembaruan sistem hukum pidana nasional dapat disampaikan secara tepat dan bertanggung jawab kepada masyarakat luas. (**)


