SINJAI, BB -- Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai mengamankan pria berinisial AS, JL, FK, IL, karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan di Desa Lembanglohe, kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Sinjai. Iptu Abustam mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di Desa Lembanglohe, karena di duga melakukan tindakan Pemerkosaan kepada si korban, masing-masing dari Desa Songing, kecamatan Sinjai Selatan.
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, bermula dengan si korban dimarahi oleh keluarganya pada saat dikasi pulang oleh si pelaku sekitar pagi hari.
“Berawal dari situ sehingga keluarga korban melapor ke Polsek Sinjai Selatan, sehingga kami perintahkan tim Buser Polres Sinjai untuk menelusuri lokasi pelaku tindakan pemerkosaan tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/12/2021)
Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologis kejadian bahwa pelaku mengajak jalan-jalan pergi ke arena balapan di Sinjai Selatan. Awalnya si korban dibawa ke Desa Lembanglohe di rumahnya AS, ternyata di rumah AS ada keluarganya dari Makassar Jadi korban terpaksa dibawa ke rumah JL, di situlah si korban diperkosa secara bergiliran.
“Dari hasil interogasi kepada pelaku, diantara 5 pelaku tersebut ada 2 orang masih di bawah umur, dan ke 2 korban juga ada salah satunya masih di bawah umur,” terangnya.
Selanjutnya pelaku pemerkosaan sudah diamankan di Mapolres Sinjai berserta barang bukti, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 284/285 dengan ancaman 10 Tahun penjara. (**)

