![]() |
| Solusi Bebas Macet dan Ramah Lingkungan, PLN UP3 Pinrang Kampanyekan Mobilitas Multimoda dengan Skuter Listrik |
PINRANG, BB — Menghadapi tantangan mobilitas modern, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pinrang terus mendorong masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup berkendara yang lebih praktis, efisien, dan ramah lingkungan. Salah satu solusi cerdas yang kini tengah dikampanyekan adalah penerapan mobilitas multimoda, yakni mengombinasikan penggunaan transportasi umum dengan kendaraan listrik ringan seperti skuter listrik.
Bagi para pekerja kantoran, rutinitas pagi sering kali diwarnai oleh kepatuhan waktu agar bisa tiba tepat waktu (on time), namun kerap terkendala oleh kondisi jalanan yang padat dan macet. Meskipun penggunaan transportasi umum sudah menjadi pilihan yang baik, kendala jarak dan waktu tempuh ekstra (effort) dari halte atau stasiun menuju lokasi kantor sering kali masih menjadi tantangan tersendiri.
Sebagai jawaban atas masalah tersebut, kombinasi transportasi umum dan skuter listrik hadir memberikan fleksibilitas tinggi. Pengendara cukup turun di stasiun terdekat, lalu melanjutkan sisa perjalanan ke kantor menggunakan skuter listrik yang lebih fleksibel, praktis, dan bebas ribet, Penggunaan skuter listrik terbukti membuat perjalanan ke kantor menjadi lebih cepat dan gesit.
Kendati menawarkan kepraktisan, PLN UP3 Pinrang dengan tegas mengingatkan para pengguna untuk selalu memperhatikan faktor keselamatan berkendara (K3) di jalan raya.
Berdasarkan panduan keselamatan, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi:
- Selalu memakai helm saat berkendara demi perlindungan kepala.
- Disarankan untuk mengenakan alat pelindung tambahan.
- Tidak diperbolehkan membawa penumpang atau berboncengan.
- Pengguna skuter listrik harus berusia minimal 12 tahun.
Selain itu, regulasi berkendara di ruang publik juga harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku, salah satunya Permenhub No. 45 Tahun 2020. Pengguna diwajibkan untuk mengendarai skuter listrik di jalur khusus, mematuhi batas kecepatan maksimal 25 km/jam, serta wajib melipat skuter saat melanjutkan perjalanan di dalam moda transportasi umum.
Melalui kampanye ini, PLN UP3 Pinrang berharap masyarakat dapat mulai beralih ke ekosistem kendaraan listrik (Electric Vehicle) demi mewujudkan kualitas udara yang lebih bersih sekaligus meningkatkan efisiensi mobilitas harian di wilayah Pinrang dan sekitarnya. (**)


