Satlantas Polres Bone Selesaikan Kasus Kecelakaan Libatkan Anak di Bawah Umur Melalui Diversi -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Satlantas Polres Bone Selesaikan Kasus Kecelakaan Libatkan Anak di Bawah Umur Melalui Diversi

Berita Bersatu
18 Juni 2026

 

Satlantas Polres Bone Selesaikan Kasus Kecelakaan Libatkan Anak di Bawah Umur Melalui Diversi

Beritabersatu.com, Bone – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur melalui mekanisme diversi. Proses diversi tersebut dilaksanakan di Ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Bone, Kamis (18/6/2026).


Sidang diversi dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone, IPDA Chandra Wijaya. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone, penyidik anak, istri ahli waris korban, serta pelaku anak bersama orang tuanya.


Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa diversi merupakan upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah antara para pihak.


“Dilakukan pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga terlapor serta melibatkan Bapas Kelas II Watampone dalam proses penyelesaian perkara,” ujar AKP Riyanda.


Menurutnya, pelaksanaan diversi merupakan kewajiban yang harus ditempuh penyidik dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


“Diversi dilakukan untuk mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan tujuan utama mewujudkan perdamaian,” katanya.


Dalam proses tersebut, kata AKP Riyanda, seluruh pihak yang terlibat berhasil mencapai kesepakatan sehingga pelaksanaan diversi dinyatakan berhasil.


Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Keluarga korban dan pihak pelaku saling memaafkan serta menyatakan tidak melanjutkan perkara melalui jalur hukum.


“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Keluarga korban menerima agar pelaku dipulangkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.


Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu melibatkan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi DW 3028 AO yang dikendarai HS (69). Saat kejadian, korban keluar dari halaman rumah dan bergerak memotong jalan dari arah utara ke selatan.


Pada waktu yang bersamaan, melintas sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi DW 6284 GQ yang dikendarai AA (14), seorang pelajar, yang bergerak dari arah barat ke timur.


Diduga pengendara Yamaha Fino tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban. Akibat kecelakaan tersebut, HS mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.


Penyelesaian perkara melalui diversi ini menjadi bagian dari implementasi sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan restoratif, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta keluarga kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


Laporan : Suparman Warium