![]() |
| Suradi bersama Ahmad Zulkarnain mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan |
Beritabersatu.com, Makassar – Suradi bersama Ahmad Zulkarnain mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Rabu (3/6/2026) pagi. Kedatangan keduanya bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Suradi, selaku pelapor, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ia ajukan sejak tahun 2023 terhadap seseorang berinisial HH yang berdomisili di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Menurutnya, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perkara tersebut telah berada dalam proses penanganan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Sekitar pukul 10.00 WITA, saya bersama teman dari Lembaga LIRA, Ahmad Zulkarnain, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan status laporan kami yang saat ini telah ditangani pihak kejaksaan," ujar Suradi yang merupakan salah satu Wartawan Nasional MabesNews.
Ia menjelaskan, laporan tersebut terdaftar di Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor: LP/B/770/VIII/2023/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 28 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Suradi tercatat sebagai pelapor, sedangkan HH sebagai terlapor.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, saat dikonfirmasi Beritabersatu.com menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik karena masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi.
Menurutnya, berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik karena masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil yang dinilai cukup mendasar.
"Berkas tidak dapat diterima dan dilimpahkan ke Persidangan selama Penyidik tidak memperbaiki berkas perkara untuk memenuhi petunjuk formil dan materil yang telah dikirim dan dikembalikan ke Penyidik," kata Soetarmi melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak HH terkait laporan yang dimaksud. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Suparman Warium


