APJII Sulampua Dorong Pelaku Internet Lokal di Bombana Bangun Usaha Legal dan Berkelanjutan -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

APJII Sulampua Dorong Pelaku Internet Lokal di Bombana Bangun Usaha Legal dan Berkelanjutan

Berita Bersatu
24 Juni 2026

APJII Sulampua Dorong Pelaku Internet Lokal di Bombana Bangun Usaha Legal dan Berkelanjutan


Beritabersatu.com, Bombana – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menghadiri kegiatan Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), Perangkat Telekomunikasi, serta Legalitas Penyelenggaraan Layanan Internet yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bombana.


Dalam kegiatan tersebut, APJII Sulampua yang diwakili Sekretaris Wilayah APJII Sulampua, Bahtiar, didampingi Kepala Bidang Humas APJII Sulampua, Syahrul Sahabuddin, menyampaikan pentingnya membangun ekosistem internet yang tertib, legal, sehat, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara jasa internet (ISP), serta pelaku internet lokal yang selama ini berkontribusi menghadirkan akses internet di berbagai wilayah.


Dalam pemaparannya, APJII Sulampua menegaskan bahwa pelaku RT/RW Net dan komunitas internet lokal memiliki peran penting dalam sejarah pemerataan akses internet di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang sebelumnya belum terjangkau layanan internet secara optimal.


Menurut APJII Sulampua, kontribusi para pelaku internet lokal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung konektivitas masyarakat, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.


Namun, seiring berkembangnya industri telekomunikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang berkualitas, diperlukan penyesuaian tata kelola usaha agar selaras dengan regulasi yang berlaku serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan.


APJII Sulampua menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai skema legal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku internet lokal, termasuk melalui mekanisme Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (Reseller) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menjadi reseller, lanjut APJII Sulampua, merupakan salah satu alternatif yang relatif mudah dan cepat bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan layanan internet secara legal melalui kemitraan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah memiliki izin resmi.


Meski demikian, APJII Sulampua menegaskan bahwa skema reseller bukan satu-satunya pilihan. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, sistem operasional, serta kemampuan investasi, menjadi ISP yang legal dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.


Selain itu, APJII Sulampua juga mendorong pelaku internet lokal untuk membangun kemitraan dengan penyelenggara jasa internet yang memiliki kehadiran operasional dan infrastruktur di wilayah masing-masing. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat koordinasi teknis, mempermudah proses pembinaan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Dalam kesempatan yang sama, APJII Sulampua turut menyoroti pentingnya pencatatan pelanggan, pengelolaan layanan yang transparan, serta peningkatan kualitas layanan sebagai bagian dari upaya penataan industri internet nasional yang saat ini terus didorong oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.


APJII Sulampua juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan kolaborasi dan pemanfaatan bersama infrastruktur (sharing infrastructure) guna mempercepat penetrasi layanan internet ke wilayah-wilayah blankspot maupun underserved yang masih membutuhkan akses konektivitas.


“Yang perlu kita benahi bukan semangat usaha masyarakatnya, tetapi tata kelola dan pola kolaborasinya. Masa depan industri internet daerah tidak dibangun melalui perang harga dan duplikasi infrastruktur, tetapi melalui kolaborasi, kepatuhan regulasi, dan komitmen menghadirkan layanan yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Bahtiar. Rabu (24/06/2026).


Melalui kegiatan sosialisasi ini, APJII Sulampua berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, pelaku internet lokal, dan penyelenggara jasa internet dalam mendukung pemerataan akses internet serta percepatan transformasi digital di Kabupaten Bombana dan Sulawesi Tenggara secara umum.


Tentang APJII Sulampua


APJII Sulampua merupakan wilayah kerja APJII yang meliputi kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua. Organisasi ini beranggotakan penyelenggara jasa internet yang beroperasi di kawasan Indonesia Timur dan berkomitmen mendorong pengembangan industri internet yang sehat, legal, serta berkelanjutan guna mendukung pemerataan akses internet nasional. (Humas APJII Sulampua).


Laporan : Suparman Warium