| Wakil Kepala Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur, Stevent Parhusip |
BERITABERSATU.COM, JAKARTA – Di tengah realitas hukum yang sering kali tajam ke bawah namun tumpul ke atas, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mengambil langkah konkret. Mereka secara resmi meluncurkan layanan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat kecil dan kaum marjinal yang selama ini kesulitan mengakses keadilan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masih maraknya fenomena kriminalisasi, intimidasi, serta ketimpangan akses hukum yang dialami oleh buruh, petani, nelayan, hingga pedagang kecil.
Wakil Kepala Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur, Stevent Parhusip, menegaskan bahwa kehadiran program ini bukan sekadar pendampingan hukum di pengadilan (litigasi), melainkan upaya ideologis untuk mengembalikan marwah hukum sebagai alat pembebasan.
"Hukum harus menjadi alat pembebasan bagi rakyat, bukan justru menjadi instrumen ketakutan bagi masyarakat kecil," ujar Stevent dalam keterangan resminya.
Stevent menambahkan bahwa banyak masyarakat marginal terjebak dalam persoalan hukum akibat keterbatasan ekonomi dan minimnya pengetahuan hukum. Oleh karena itu, GMNI Jakarta Timur hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi rakyat yang harus berjuang sendirian menghadapi kekuatan modal atau birokrasi yang sewenang-wenang.
Melalui Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, DPC GMNI Jakarta Timur kini membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan, Ruang Pengaduan Masyarakat, Konsultasi Hukum, Pendampingan Advokasi, dan Edukasi Hukum.
Menurut Stevent, bantuan hukum ini harus dijalankan dengan cara-cara yang progresif dan humanis. "Ini adalah bagian dari perjuangan membangun kesadaran kritis rakyat. Kami ingin hukum benar-benar hadir memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi kaum marhaen," tegasnya.
DPC GMNI Jakarta Timur tidak ingin bergerak sendiri. Mereka mengajak seluruh elemen mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil untuk bersatu mengawal tegaknya supremasi hukum yang berpihak kepada rakyat banyak.
Bagi GMNI, keberpihakan kepada rakyat adalah jalan ideologis yang tidak bisa ditawar. Kehadiran layanan bantuan hukum ini merupakan perwujudan nyata dari nilai-nilai Marhaenisme dalam kehidupan bernegara, sekaligus bukti bahwa organisasi mahasiswa tetap menjadi garda terdepan dalam membela mereka yang tertindas.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin berkonsultasi, dapat segera menghubungi kanal resmi bantuan hukum DPC GMNI Jakarta Timur.
Penulis: Stevent Parhusip

