Bakar Ban di Depan Kantor Pusat Panin Bank, GMNI Jakarta Timur Desak Keadilan bagi Korban Eksekusi Aset -->
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Bakar Ban di Depan Kantor Pusat Panin Bank, GMNI Jakarta Timur Desak Keadilan bagi Korban Eksekusi Aset

Berita Bersatu
07 Mei 2026

Bakar Ban di Depan Kantor Pusat Panin Bank, GMNI Jakarta Timur Desak Keadilan bagi Korban Eksekusi Aset


BERITABERSATU.COM, JAKARTA – Suasana di depan Kantor Pusat Panin Bank mendadak memanas pada Kamis (7/5/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi besar-besaran terkait dugaan ketidakadilan dalam proses eksekusi jaminan dan pelelangan aset.


Pantauan di lokasi, aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban sebagai simbol perlawanan. Massa aksi membentangkan spanduk dan poster yang mengecam praktik perbankan yang dinilai mencekik rakyat kecil.


Dalam aksinya, GMNI menghadirkan langsung Ibu Trie Yustingsih, salah satu debitur yang mengaku menjadi korban praktik tidak transparan pihak bank. Dalam orasinya, ia membeberkan kronologi memilukan di mana aset miliknya diduga diambil secara paksa.


"Bahkan ada aset yang bukan merupakan bagian dari jaminan utang piutang, tetapi turut diambil dalam proses tersebut. Ini jelas mencederai nilai keadilan," ujar salah satu orator massa menirukan kesaksian korban.


Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi bank, melainkan bentuk penindasan nyata. Ia mengutip istilah legendaris *Exploitation de l’homme par l’homme* atau eksploitasi manusia atas manusia.


"Dalam perspektif Marhaenisme, praktik yang menindas rakyat kecil seperti ini harus dilawan. Relasi antara lembaga keuangan dan masyarakat tidak boleh timpang. Jangan sampai bank hanya mengejar profit dengan mengorbankan hak dasar manusia," tegas Jansen di sela-sela aksi.


GMNI juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Menurut mereka, setiap lembaga perbankan wajib memberikan informasi transparan dan melakukan proses penagihan sesuai prosedur hukum yang manusiawi.


Setelah melakukan orasi secara bergantian, DPC GMNI Jakarta Timur secara resmi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni Mendesak Panin Bank menyelesaikan persoalan debitur secara terbuka dan berkeadilan. Menuntut pemulihan hak materiil dan immateriil bagi debitur yang dirugikan. Meminta sistem pelelangan aset dievaluasi agar tidak merugikan rakyat dengan harga di bawah pasar. Dan Mendorong mekanisme mediasi dan restrukturisasi sebelum melakukan langkah eksekusi yang sepihak.


Aksi ditutup dengan komitmen GMNI Jakarta Timur untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengancam akan kembali membawa massa yang lebih besar jika tuntutan untuk mengedepankan keadilan sosial tidak segera diindahkan oleh pihak manajemen bank.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Panin Bank belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut. (**)